Breaking News

Laporan Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar di Desa Aur Kuning Masuk Tahap Pemeriksaan Inspektorat

Kampar, Riau, Ungkap.id, - Proses hukum atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp. 1,8 miliar di Desa Aur Kuning, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, dinilai sangat lamban penyelesaiannya. Padahal kasus tersebut dilaporkan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) ke Polda Riau sudah 1 tahun lebih.

Bahkan, Penyidik Tipikor Polres Kampar yang menangani laporan tersebut telah 2 (dua) kali mendatangi Desa Aur Kuning untuk mencari bukti-bukti dan meminta keterangan dari masyarakat, termasuk meminta keterangan dari LSM Gakorpan. Namun, hasil dari penyelidikan tersebut hingga saat ini belum jelas.

Mirisnya, Penyidik Tipikor Polres Kampar baru melayangkan surat permintaan pemeriksaan ke pihak Inspektorat Kabupaten Kampar.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, kepada Awak Media, Selasa (14/10/2025).

"Saya dapat informasi dari Penyidik Tipikor Polres Kampar yang bernama Afifudin, bahwa surat permintaan pemeriksaan sudah dikirim ke Inspektorat,” ucap Rahmad.

Menurut Rahmad, dari rentang waktu Penyidik Tipikor Polres Kampar dan Tim LSM Gakorpan menyambangi Desa Aur Kuning pada beberapa bulan yang lalu, seharusnya pemeriksaan terhadap Inspektorat sudah selesai.

Meskipun dinilai lamban, Rahmad juga menghargai proses yang telah berjalan, bahwa langkah tersebut menjadi sinyal, laporan yang melibatkan Adamri (Walidam), Kepala Desa Aur Kuning periode tahun 2017–2023, mulai ditangani lebih dalam oleh aparat penegak hukum.

Rahmad Panggabean menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah jalan.

 “Kami akan menerbitkan berita untuk mengawal laporan dugaan korupsi ini, karena menurut kami sudah sangat lama dan terkesan lamban proses tindak lanjutnya,” tulis Rahmad dalam pesannya kepada Penyidik, Senin (13/10/2025).

Kasus ini sendiri berawal dari temuan LSM Gakorpan mengenai adanya dugaan penyaluran Dana Desa fiktif di Aur Kuning pada beberapa tahun anggaran. 

Sejumlah proyek fisik yang tercantum dalam laporan kegiatan, seperti embung desa, taman bermain dan sarana lingkungan, disebut tidak ditemukan wujudnya di lapangan.

Menurut laporan LSM Gakorpan, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp. 1,8 miliar. Laporan resmi telah dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Riau dan ditindaklanjuti oleh Penyidik dengan klarifikasi beberapa pihak, termasuk mantan Kepala Desa yang dilaporkan.

Pihak LSM Gakorpan menilai, koordinasi antara Penyidik dan Inspektorat menjadi kunci agar penanganan laporan tidak berlarut. Jika audit Inspektorat telah selesai dan ditemukan indikasi kerugian negara, maka penyidik memiliki dasar kuat untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hingga kini, pihak Inspektorat Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan lapangan. 

Sementara itu, sejumlah masyarakat Aur Kuning berharap agar penegakan hukum berlangsung transparan, tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Riau, sebab mencerminkan lemahnya pengawasan penggunaan Dana Desa di wilayah pedalaman. Bagi LSM Gakorpan, perjuangan untuk menegakkan hukum di desa kecil seperti Aur Kuning adalah bagian dari panggilan moral: memastikan uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat. (Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close