Cikalongwetan, KBB – Dugaan adanya tindak penipuan yang dilakukan oleh H, anak Tiri dari istri muda Kepala Desa (Kades) Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mencuat. H disebut-sebut menikahi dua perempuan secara sah tercatat, meskipun proses perceraian dengan istri pertama belum tuntas.
Ibu Dewi, orang tua dari A (salah satu perempuan yang dinikahi H), mengungkapkan kejanggalan tersebut.
“H menikah dengan inisial C tahun 2021 dan keluar akta cerai pada 2024. Sementara pernikahan anak saya (A) dengan H berlangsung pada 2023 dan sudah keluar buku nikah. Kan aneh, bagaimana bisa ada pernikahan tercatat sedangkan akta cerai dari pernikahan pertama belum keluar,” ujar Dewi (11/9/2025).
Dewi menambahkan, sejak awal dirinya tidak pernah merestui pernikahan putrinya.
“Anak saya ini dinikahkan oleh mantan suami saya, bukan atas restu saya,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke KUA Cikalongwetan. Kepala KUA Ruhian menyatakan, pihaknya hanya memproses pendaftaran sesuai dengan berkas resmi yang dilampirkan dari pemerintah desa.
“Kalau KUA menerima pendaftaran sesuai data dan fakta dari desa, lengkap dengan tanda tangan serta stempel basah, ya tentu kita percaya. Secara mekanisme, sudah terpenuhi,” kata Ruhian.
Sementara itu, Hifni, penyuluh KUA, mengakui adanya kelemahan dalam sistem pencatatan nikah nasional (SIMKAH).
“Memang betul, kelemahan sistem ada. Dari sekian banyak pendaftaran, kami percayakan pada sistem SIMKAH. Kalau sistem tidak ada penolakan, maka proses dilanjutkan,” ungkap Hifni.
Namun, saat ditanya mengapa pernikahan bisa tercatat padahal akta cerai dari pernikahan pertama belum keluar, Hifni menyarankan agar awak media menelusuri lebih jauh ke pihak desa Mandalasari.
Ketika awak media mendatangi kantor Desa Mandalasari untuk meminta konfirmasi dari Kades Adey yang juga ayah dari H kepala desa tidak berada di tempat. Para staf desa pun enggan memberikan nomor kontak pribadi sang kades.
Ibu Dewi kemudian kembali menanggapi hasil konfirmasi di KUA Cikalongwetan. Ia menuding adanya kedekatan personal antara H dengan Hifni.
“Hifni itu teman sekolahnya H, jadi wajar kalau dia membela. Saya yakin buku nikah kedua bisa keluar karena ada kedekatan antara H dengan Hifni,” tegas Dewi.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait dugaan adanya “kongkalikong” antara pihak desa, KUA, dan keluarga kades. Warga pun mendesak agar aparat terkait segera turun tangan mengusut tuntas permasalahan ini.
Social Footer