Breaking News

ASN Kuansing Keluhkan Pemotongan TPP, Pungutan Sekolah, hingga SK CPNS Tak Kunjung Terbit

Kuansing, Ungkap.id,- Gelombang keluhan datang dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Mereka menilai Pemerintah Daerah telah berlaku sewenang-wenang terhadap hak-hak ASN, mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pungutan Seragam sekolah, hingga keterlambatan penerbitan SK CPNS.

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak tahun 2023 hingga 2024, pembayaran TPP tidak berjalan semestinya. Dari total 14 bulan yang seharusnya diterima, ASN Kuansing hanya mendapatkan sekitar 6 (enam) bulan, itu pun dicicil dan masih menyisakan tunggakan. “THR dan gaji ke-13 juga tidak termasuk. Kondisi ini membuat kami serba sulit. Di kabupaten lain seperti Pekanbaru, Kampar, Inhu, ASN tetap menerima TPP penuh,” ungkapnya.

Selain itu, di sektor pendidikan, pungutan seragam sekolah juga disebut masih membebani orang tua siswa.

“Dulu anak saya kelas satu SMP dapat lima pasang seragam, tapi orang tua tetap bayar sekitar Rp. 600.000 - Rp. 700.000,” ujarnya.

Masalah lain yang mencuat yakni SK CPNS Kuansing yang hingga kini belum juga terbit, padahal daerah lain sudah menuntaskan. Gaji Guru muda dan Honorer pun belum jelas, bahkan banyak yang diberhentikan massal. Begitu juga dengan gaji PPPK yang dilaporkan belum dibayarkan.

ASN di Kuansing mengaku takut bersuara karena khawatir dipindahkan ke daerah pelosok. “Kami sudah mengadu ke Dewan, tapi tidak digubris. Saber Pungli pun seolah tidak berfungsi di Kuansing,” tambah sumber itu.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Riau, Rahmad Panggabean, menilai masalah di Kuansing sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak ASN.

“Ini bukan lagi persoalan teknis, tetapi sudah jelas ada ketidak beresan dalam tata kelola APBD. TPP ASN itu hak, bukan belas kasihan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah menegaskan ASN berhak atas gaji, tunjangan dan fasilitas. Begitu juga PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menuntut keuangan daerah dikelola secara tertib, transparan dan bertanggung jawab. Kalau aturan ini dilanggar, apalagi sampai merugikan ASN, maka bisa masuk ranah pidana sebagaimana Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan,” tegas Rahmad.

Rahmad juga menyoroti lemahnya pengawasan DPRD Kuansing. “Fungsi kontrol dewan itu nyaris lumpuh. Aduan ASN tidak digubris, sementara Eksekutif seenaknya memangkas hak Pegawai. Kalau kondisi ini dibiarkan, berarti ada dugaan kongkalikong antara Legislatif dan Eksekutif,” tambahnya.

Gakorpan Riau bersama sejumlah media berencana turun ke Kuansing untuk melakukan investigasi langsung. “Kami akan mengumpulkan data valid, membuka fakta dan bila perlu membawa kasus ini ke ranah hukum. ASN jangan takut, kami akan berdiri di depan untuk menyuarakan kebenaran,” tutup Rahmad Panggabean.

Hingga berita ini dimuat, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, tidak memberi tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan chat WhatsApp, pada Sabtu (06/09/2025). (Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close