Breaking News

Kepala SMPN 3 Jati Agung Tak Kunjung Diganti, Wali Murid Pertanyakan Ketegasan Bupati dan Disdikbud Lamsel

Lampung Selatan. Ungkap.id ,- Satu bulan lebih sejak wali murid menggruduk kepala sekolah SMPN 3 Jati Agung Rn. Emi Sulasmi di ruang kerjanya sampai dengan hari ini  minggu, 17 Agustus 2025 ini belum ada tindakan yang berarti yang dilakukan oleh pemerintah  Lampung Selatan. Meskipun diketahui telah dua kali Sekretaris Dinas Pendidikan turun langsung ke sekolah serta satu kali Tim Inspektorat Lampung Selatan turun, belum ada keputusan ataupun yang  menjadi kabar yang mengembirakan bagi siswa/i dan wali murid, Rn. Emi Sulasmi masih melenggang sebagai kepala sekolah.

Viral pemberitaan di puluhan media profesional dan di media sosial dengan berbagai komentar yang mayoritas meminta pihak Pemerintah Daerah Lampung Selatan memberhentikan dan melakukan proses hukum terhadap Rn. Emi Sulasmi, nyata nya sampai sekarang Kepala Dinas Pendidikan di bawah Pimpinan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama belum mengambil sikap.

Hal ini tentunya semakin menambah kekecewaan wali murid, yang tadinya hanya kesal dan kecewa dengan Kepala sekolah, kini kekecewaan wali murid mengarah juga kepada kepala dinas pendidikan dan Bupati Lampung Selatan.

"Kuat sekali sepertinya orang di belakang Kepala Sekolah ini, sehingga Kepala Dinas dan Bupati Lampung Selatan tidak dapat mengambil sikap untuk memberhentikan dan mengganti Rn. Emi Sulasmi ini!!." Tadinya kami berharap kepala Dinas pendidikan dan Bupati yang baru dapat bersikap tegas dan memperhatikan keluhan kami."  Ucap beberapa wali murid, minggu (17-8-2025).

Sementara menurut kajian Pemerhati Pendidikan Deni Andestia, bila pemerintah daerah memperhatikan keluhan wali murid dan mengingkan kegiatan belajar mengajar di SMPN 3 Jati Agung berjalan kondusif, tidak ada alasan yang tepat bagi Kepala Dinas Pendidikan untuk tidak segera bertindak tegas denganmengganti kepala sekolah. Menurut Deni, sudah cukup gamblang dalam video yang beredar bahwa pengakuan kepala sekolah setiap tahun selalu melakukan pungutan kepada wali murid dengan alasan uang sodakoh. Mirisnya lagi besaran uang sodakoh sudah ditentukan oleh pihak sekolah sebesar 300 ribu per siswa.

Sementara menurut Muhammad Ilyas direktur LBH Persadin, apa yang dilakukan oleh Kepala SMPN 3 Jati Agung sudah cukup untuk dilakukan proses hukum, karena jelas-jelas telah melakukan pungli.

"Saya selalu memantau perkembangan informasi dan pemberitaan terkait SMPN 3 Jati Agung, informasi yang saya dapatkan bahwa, Komite tidak pernah mematok besaran sodakoh yang diberikan wali murid, tidak ada himbauan dari komite bagi yang tidak atau belum membayar uang sodakoh tidak diberikan buku materi pendidikan, lalu di ketahui juga pengurus Komite tidak memiliki SK pada saat diangkat sebagai komite sejak tahun 2022 dan komite tidak memiliki rekening atas nama komite. Jadi pengurus Komite sendiri pun tidak punya landasan hukum untuk menggalang dana dari wali murid apa bila tidak ada SK dan tidak ada rekening atas nama komite . Jadi pungutan yang dilakukan oleh kepala sekolah tidak ada dasar hukum, pungutan yang tidak punya dasar hukum tentunya terindikasi pungli. Pungli ini jelas sekali undang-undang nya, sekarang tinggal keberanian wali murid untuk melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum." Jelas M Ilyas kepada media ini minggu,(17-8-2025).

Diberitakan sebelumnya bahwa hampir seluruh wali murid SMPN 3 Jati Agung merasa resah karena pihak sekolah setiap tahun membebani wali murid dengan berbagai pungutan sejak Rn. Emi Sulasmi menjabat kepala sekolah. Puncaknya yang terjadi pada 14 juli yang lalu, wali murid menggruduk kepala sekolah melakukan protes karena anak yang tidak atau belum membayar Sodakoh sebesar 300 ribu tidak diberikan pinjamam buku materi pendidikan. (Tim)

Realise media Patners Forum Wartawan Independen Nusantara, (For-WIN)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close