Oleh : Aminudin, (Pemerhati pendidikan dan pegiat media)
Lampung, Ungkap.id,- Perencanaan dan pengelolaan dana BOS merupakan aspek krusial dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu,transparan dan akuntable. Apabila kepala sekolah tidak melibatkan tenaga pendidik,tenaga kependidikan serta komite sekolah dalam proses perencanaan dana BOS, maka hal tersebut tidak hanya menyalahi prinsif tata kelola yang baik,tetapi bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertama Permendikbud no.6 tahun 2021 pasal 3 ayat (3) dan (4) secara tegas mengatur bahwa perencanaan penggunaan dana BOS wajib dilakukan melalui rapat dewan guru bersama komite sekolah, bahkan dapat melibatkan pemangku kepentingan lain. Selain itu, perencanaan harus dituangkan dalam RKAS yang disepakati dalam rapat tersebut. Jika kepala sekolah mengabaikan aturan ini, maka kepetusan dalam perencanaan berpotensi cacat prosedural karena tidak melalui mekanisme yang sah, sehingga bisa berdampak lemahnya legitimasi penggunaan dana.
Kedua, Permendikbud no.75 tahun 2016, pasal 4 hurub "b"menegaskan peran komite sekolah dalam memberikan masukan terhadap kebijakan dan program sekolah, termasuk penggunaan dana BOS. Jika tidak melibatkan komite sekolah,maka kepala sekolah telah mengabaikan, fungsi kontrol dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana pendidikan. Hal ini jelas melemahkan aspek akuntabikitas dan transparansi, bahkan bisa menimbulkan kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan annggaran.
Ketiga, Permendikbudristek no.63 tahun 2022 kembali memperkuat prinsif bahwa pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan,partisipatif, dan akuntable. Prinsif partisipatif berarti melibatkan seluruh unsur yang berkaitan langsung dengan kebutuhan sekolah yaitu, kepala sekolah, dewan guru,tenaga kependidikan dan komite sekolah. Jika kepala sekolah merencanakan secara sepihak,maka prinsif ini secara otomatis tidak terpenuhi, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sekolah.
Dengan demikian tidak melibatkan tenaga pendidik,tenaga kependidikan dan komite sekolah dalam perencanaan dana BOS bukan hanya melanggar administratif,tetapi juga mengingkari prinsif keadilan,transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Pemerintah daerah maupun pengawas sekolah seharusnya memberikan perhatian serius agar praktek demikian tidak terjadi.
Rekomendasi:
Kepala sekolah harus memastikan seluruh proses perencanaan dana BOS dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah bersama dewan dewan guru dan komite sekolah sesuai amanah regulasi. Hal ini tidak hanya akan memperkuat legalitas perencanaan, tetapi juga membangun budaya transparansi dan partisipasi yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. ( red)
Social Footer