Bandar Lampung, Ungkap.id,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap sejumlah orang, termasuk pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Lampung, dalam sebuah operasi di room karaoke Hotel Grand Mercure, Enggal, Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (28/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, total 11 orang diamankan, terdiri dari enam pria dan lima wanita pemandu lagu.
Dari hasil tes urine, 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Dari enam pria yang diamankan, lima di antaranya merupakan pengurus HIPMI Lampung periode 2025–2030, dengan jabatan antara lain bendahara, ketua bidang, serta anggota aktif. Sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Kasi Intelijen BNN Lampung, Aryo Harry Wibowo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pesta narkoba di salah satu room karaoke hotel.
“Benar, ada penangkapan pada Kamis malam. Sebanyak 11 orang diamankan, dan setelah dilakukan tes urine, 10 orang di antaranya positif narkotika,” ujar Aryo, Sabtu (30/8/2025).
Lebih lanjut, Aryo menjelaskan bahwa dari lokasi kejadian pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tas salah satu pria yang diamankan.
“Kasus ini akan diproses sesuai prosedur hukum. Para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba telah kami amankan di BNN Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, kelima pengurus HIPMI Lampung yang diamankan bersama enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di BNN Lampung. (Rls)
Social Footer