Seorang Konsumen atau pun warga setempat yang yang berinisial K mengaku merasa kecewa sekali kehilangan Mobil pada hari Jumat (04/04/2025), jenis Suzuki Pick Up No Pol D-8732-DF di Parkiran BTM Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung
Wartawan kami Investigasi ke lapangan langsung bertemu dengan pihak korban yang Berinisial K mengatakan CCTV ada di tempat parkir ada tapi di tidak adakan dan terkesan lepas tanggung jawab ketika ngelaporin mobil kita hilang mereka malah nyalahin kita, padahal Korban mempunyai karcis parkir untuk penitipan Mobil Pick Up di BTM, dan Masyarakat terdekat pun mengatakan pada hari Jum'at ada kehilangan mobil , waktu berdekatan diantara satu minggu ada kejadian lagi kehilangan Motor di BTM, masyarakat merasah resah dengan kejadian ini, apalagi pihak manajemen BTM mebebankan kepada para Pegawai, ada apa ini.
Wartawan kami yang ada dilapangan, Konfirmasi langsung kepada Pegawai karcis parkir kepada tukang parkir juga, saat menitipkan atau memarkirkan kendaraannya. Karena karcis parkir adalah sebagai bukti bahwa anda telah menitipkan dan mempercayakan keamanan kendaraan anda kepada tukang atau juru parkir. "Selain bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK kendaraan
karcis parkir adalah bukti bahwa anda menitipkan kendaraan kepada juru atau tukang parkir. Jika kendaraan anda terjadi kehilangan, anda bisa meminta ganti rugi kepada pengelola atau tukang parkirnya,"
Namun, sampai saat ini, Berinisial K sebagai korban langsung membuat laporan ke Polsek Kiaracondong, dan polsek Kiaracondong saat kejadian berlangsung mereka sempat datang ke BTM untuk melihat tempat kejadian tersebut.
Adapun sejumlah putusan MA RI yang sudah inkrah dan kini menjadi Yurisprudensi, bahwa pengelola parkir berkewajiban mengganti rugi atas hilangnya kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, diantaranya
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1367 K/Pdt/2002, menyatakan secara hukum, bahwa selama kendaraan milik penggugat parkir/dititipkan dengan sah didalam area parkir yang dikelola oleh tergugat adalah merupakan tanggung jawab tergugat sepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 191 K/Pdt/2003, menolak permohonan kasasi dari pemilik lahan parkir.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1264/K/PDT/2003, menyatakan sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1966 K/PDT/2005, tentang kewajiban dan tanggung jawab pengelola parkir untuk memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan /kerusakan dan kecelakaan di lokasi pelataran parkir.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2078 K/Pdt/2009, tentang kewajiban dan tanggung jawab pengelola parkir untuk memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan/kerusakan dan kecelakaan di lokasi pelataran parkir.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2157 K/Pdt/2010, tentang kontrak standart atau kontrak baku ”tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan bermotor dari pengguna parkir” ditafsirkan diberlakukan sepanjang tidak ada kelalaian dari pihak pengelola parkir.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2920 K/Pdt/2011, tentang bahwa sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab juru parkir apabila kendaraan yang sudah membayar karcis parkir untuk menggantinya, karena kehilangan mobil tersebut dinilai adalah kelalaian/keteledoran pihak tergugat/pemohon kasas


Social Footer