Breaking News

Adanya Keterlibatan Oknum Aparat Yang Memback Up Praktik Jual Beli Obat Terlarang Jenis G


‎Ungkap.id - ‎Bandung | Peredaran obat terlarang Type G jenis Tramadol, Hexymer, Thrihexynidyl, dan Destro kembali menjamur di Kota Bandung.
‎Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) ini menjajakan nya tanpa memakai resep dokter dan dijual secara bebas, Rabu (02/08/2025).
‎Kali ini berada di Jl. Bukit Jarian belakang kampus Unpar yang menjual obat terlarang yang masuk Type G ini dekat dengan pertokoan dan perkantoran di wilayah hukum Polsek Coblong.
‎Para penjual biasanya mematok harga sebesar Rp. 5.000 - Rp. 10.000 per butir sehingga mudah di jangkau oleh warga khususnya kalangan remaja.
‎Menurut salah satu penjaga toko yang enggan disebutkan namanya menjelaskan terkait praktik penjualan obat ilegal tersebut, menurutnya,
‎" kami disini hanya kerja bang, terkait masalah yang lain coba tanya korlap langsung aja nanti saya kasih nomornya," Imbunya kepada awak media.
‎Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab dengan praktik penjualan obat terlarang ini, ia (Penjaga toko) menjelaskan bahwa,
‎" kalau korlap nya ada Bang U dan A (inisial) biasanya dia yang urus terkait internal kami," Ujarnya.
‎Setelah mendapat informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi U untuk mengkonfirmasikan terkait fakta dilapangan melalui pesan Whatsapps.
‎Namun, hingga berita ini terbit pihak bersangkutan enggan memberikan tanggapan awak media yang mencoba konfirmasi.
‎Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close