Ungkap.id - Bandung | Peredaran obat terlarang Type G jenis Tramadol, Hexymer, Thrihexynidyl, dan Destro kembali menjamur di Kota Bandung.
Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) ini menjajakan nya tanpa memakai resep dokter dan dijual secara bebas, Rabu (02/08/2025).
Kali ini berada di Jl. Bukit Jarian belakang kampus Unpar yang menjual obat terlarang yang masuk Type G ini dekat dengan pertokoan dan perkantoran di wilayah hukum Polsek Coblong.
Para penjual biasanya mematok harga sebesar Rp. 5.000 - Rp. 10.000 per butir sehingga mudah di jangkau oleh warga khususnya kalangan remaja.
Menurut salah satu penjaga toko yang enggan disebutkan namanya menjelaskan terkait praktik penjualan obat ilegal tersebut, menurutnya,
" kami disini hanya kerja bang, terkait masalah yang lain coba tanya korlap langsung aja nanti saya kasih nomornya," Imbunya kepada awak media.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab dengan praktik penjualan obat terlarang ini, ia (Penjaga toko) menjelaskan bahwa,
" kalau korlap nya ada Bang U dan A (inisial) biasanya dia yang urus terkait internal kami," Ujarnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi U untuk mengkonfirmasikan terkait fakta dilapangan melalui pesan Whatsapps.
Namun, hingga berita ini terbit pihak bersangkutan enggan memberikan tanggapan awak media yang mencoba konfirmasi.
Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Social Footer