Kuansing, Riau. Ungkap.id, –
Transformasi liar kawasan hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menjadi kebun sawit pribadi, menyeruak ke publik. Dugaan keterlibatan Aparat Desa pun mencuat.
Sosok mantan Kepala Desa Pangkalan Indarung, Ilut, kini menjadi sorotan utama dalam laporan resmi yang dilayangkan oleh LSM Gakorpan DPD Riau kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau pada tanggal 16 Juni 2025 dengan nomor: 059/LSM Gakorpan/DPD-Riau/VI/2025 yang ditada tangani langsung oleh Ketua DPD LSM Gakorpan Riau, Rahmad Panggabean.
Apa yang Terjadi?
Menurut Rahmad, saat menjabat Kades Pangkalan Indarung, Kec. Singingi, Kab. Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Ilut diduga telah banyak menerbitkan surat jual beli tanah baik dalam skala kecil maupun besar kepada Masyarakat maupun Oknum Pejabat. Salah satu contoh, pada tahun 2022, Ilut menerbitkan surat jual beli tanah seluas ±15 hektar. Berdasarkan data spasial dan peta indikatif dari BHUMI ATRBPN, tanah tersebut berada dalam kawasan hutan lindung milik negara.
Tindakan ini jelas-jelas melanggar sejumlah ketentuan pidana : Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat), Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah Negara), UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (termasuk pungli jika terbukti) dan UU Kehutanan dan PP Pendaftaran Tanah.
"Dalam laporan LSM Gakorpan, turut kami lampirkan, tangkapan layar surat jual beli tanah tahun 2022, peta lokasi indikatif berdasarkan BHUMI ATRBPN, surat klarifikasi yang telah lebih dahulu dilayangkan kepada Ilut. Lampiran tersebut cukup kuat menjadi dasar hukum bagi Polda Riau untuk segera bertindak," kata Rahmad, Rabu (09/07/2025) siang di Pekanbaru.
Benarkah Ilut Hanya Perantara Terkait Lahan Milik Kasir, ST?
Rahmad menduga, Ilut tidak berdiri sendiri. Lahan tersebut dijual ke Mafia Tanah dan Pemodal sebagai Penerima manfaat sekaligus Aktor di balik penguasaan lahan ilegal di Desa Pangkalan Indarung. Bahkan, kata Rahmad, disinyalir bahwa Ilut merupakan "tangan kanan" Kasir, ST, Anggota DPRD Prov. Riau.
"Ilut diduga merupakan "tangan kanan" Kasir, ST. Santer terdengar, bahwa Ilut juga dekat dengan Bupati Kuansing. Mungkin hal inilah yang memuluskan manuvernya," ujar Rahmad Panggabean.
Gakorpan menekankan bahwa baik penjual maupun pembeli tanah negara dalam kasus ini harus diproses secara hukum.
Bukan Kali Pertama?
Lebih jauh, Gakorpan juga menyebut bahwa Ilut diduga bukan hanya sekali menerbitkan surat jual beli atas lahan negara. Dugaan kuat menyebut bahwa praktik semacam ini telah berlangsung secara berulang dan terstruktur, bahkan mungkin melibatkan lebih dari satu pembeli.
“Inilah yang menjadi kekhawatiran utama kami,” kata Rahmad. Jika Ilut sudah berulang kali mengeluarkan surat jual tanah kawasan hutan, maka potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara semakin besar. Karena itu kami mendesak Polda Riau agar segera memproses laporan kami sebelum praktik ini makin meluas,” ucapnya.
Kemiripan dengan Kasus Kasir, ST anggota DPRD Riau.
Belakangan ini, publik dikejutkan oleh laporan yang menyebut adanya perambahan brutal kawasan hutan lindung yang diubah menjadi kebun sawit. Yang menyeret beberapa nama, salah satunya Anggota DPRD Riau, Kasir, ST. Pola kasus Ilut nyaris identik dengan laporan investigatif tersebut. Peran perangkat desa yang mengeluarkan surat ilegal, adanya Tokoh di balik layar dan pemanfaatan celah administrasi adalah benang merah yang sama.
Gakorpan Desak Kapolda Bertindak Tegas
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran hukum yang serius. Kami percaya penuh Kapolda Riau akan bertindak profesional,” tegas Rahmad.
Apa Selanjutnya?
LSM Gakorpan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki motif, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan aktor politik. Mereka juga siap membuka data tambahan jika dibutuhkan.
Kasus ini menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan lingkungan yang kian rapi modusnya. Ketika kawasan hutan lindung bisa "disulap" menjadi kebun sawit dan pelakunya adalah orang yang semestinya menjaga hukum di desa, maka publik berhak menuntut transparansi dan ketegasan. Kini, harapan publik tertuju pada Kapolda Riau. Akankah hukum berdiri tegak, atau kembali dibungkam kekuasaan?
Diungkapkannya, LSM Gakorpan Provinsi Riau mengapresiasi tindakan Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Ditreskrimum Polda Riau, menyegel ratusan hektar Kebun Kelapa Sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Pangkalan Indarung yang diduga milik Anggota Komisi IV DPRD Riau, Kasir, ST, pada Sabtu (05/07/2025).
Namun, kata Rahmad, tindakan Ditreskrimum Polda Riau jangan hanya sebatas penyegelan lahan. Pelaku perambah hutan, pemilik modal dan Perangkat Desa yang terlibat harus dikenakan sanksi tegas. Kemudian, ganti rugi akibat perusakan kawasan hutan, pencucian uang atas hasil lahan kelapa sawit yang selama ini telah dinikmati, juga harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia juga berharap, Satgas PPH Ditreskrimum Polda Riau dapat mengambil tindakan tegas terhadap kawasan-kawasan hutan yang telah beralih fungsi di wilayah lainnya, seperti di Kecamatan Kampar Kiri, Kab. Kampar, Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) di Desa Sungai Besar, Kec. Pucuk Rantau, Kab. Kuansing.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Awak Media, mantan Kades Pangkalan Indarung, Ilut, melalui panggilan WhatsApp pada Kamis (10/07/2025) sore, mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menjual lahan di kawasan yang kini menjadi sorotan publik.
Ia menyebut, bahwa tanah tersebut adalah warisan masyarakat yang telah dikelola turun-temurun sejak masa kolonial.
“Tidak ada saya menjual lahan di sini. Yang menjual itu masyarakat sendiri. Saya hanya mengeluarkan surat-surat jual beli sebagai bentuk legalitas, karena masyarakat tetap meminta agar proses itu diketahui Pemerintah Desa,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa kawasan yang disebut-sebut sebagai hutan, sejatinya merupakan kebun karet peninggalan nenek moyang warga setempat.
“Pangkalan ini sudah ada sejak zaman Belanda. Masyarakat mencari makan di sini dan tanah itu adalah harta warisan dari Datuk dan Bapaknya. Sudah ratusan tahun jadi kebun karet, bukan kawasan hutan seperti yang diberitakan,” jelasnya.
Ilut juga menjelaskan, bahwa pembelian lahan oleh pihak luar seperti yang dilakukan Kasir, S.T, bukan dilakukan dalam satu bidang luas, melainkan merupakan akumulasi dari beberapa bidang milik warga.
“Satu contoh, ada yang membeli 5 hektare, tapi itu dikumpulkan dari lima orang berbeda. Ada yang satu hektare, ada yang 0,9, bahkan 0,7 hektare. Jadi bukan satu blok besar,” urai Ilut.
Terkait tudingan penjualan kawasan hutan, Ia menegaskan, bahwa lokasi yang disebut berada di luar wilayah Desa Pengkalan Indarung.
“Kasir itu membeli lahan di wilayah lain, bukan di desa kami. Mereka beli ke masyarakat Bungkar, totalnya sekitar 60 orang. Semuanya tanah kebun, bukan kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Ia pun menyayangkan tudingan yang beredar di luar tanpa ada konfirmasi langsung kepada dirinya.
“Saya capek dituduh-tuduh seperti ini. Padahal saya terbuka. Kalau memang mau konfirmasi, ya mari bicarakan baik-baik, supaya masyarakat juga tahu fakta yang sebenarnya,” tutupnya. (Tim).
Social Footer