Waykanan. Ungkap.id,-Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 s/d 2022, Tim Penyidik Kejaksaan setempat melaksanakan penggeledahan rumah dan kantor Kampung, Selasa (17/06/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J Sinaga, SH., MH. Menyampaikan bahwa Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBK/ APBD Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020 s/d 2022 dengan mencari dokumen-dokumen yang terkait.
Dikatakan bahwa Kegiatan Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-0474/L.8.17/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Way Kanan Rahmat Effendi, SH., MH. Menjelaskan bahwa Penggeledahan berlangsung selama 5 jam yang dilaksanakan mulai jam 11.00 s/d 16.00 wib, di 2 tempat yg berbeda yaitu, Kantor Kampung Bandar Dalam dan rumah sdri DP yang merupakan mantan kepala urusan (kaur) keuangan/ bendahara kampung Bandar Dalam pada waktu itu, berlokasi di kampung yang sama.
Usai melaksanakan penggeledahan pada beberapa lokasi tersebut, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menyita beberapa dokumen-dokumen yang dianggap menjadi bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pelaksanaan APBK/ APBD Kampung Bandar Dalam Tahun Anggaran 2020 s/d 2022.
Dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Way kanan Joni Saputra, SH., MH. dibantu pengamanan dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan serta tim pengamanan dari Kodim 0427/Way Kanan, guna untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan agar pada saat proses penggeledahan berjalan dengan lancar dan kondusif serta tidak ada hambatan atau intervensi dari pihak manapun.
(Prabu)
Social Footer