Lampung. Ungkap.id,- 3 Mei diperingati sebagai hari Kebebasan Pers Internasional "world press Freedom Day". Namun miris kemerdekaan Pers belum sepenuhnya menjadi jaminan keselamatan kaum jurnalis. Data terbaru mengenai kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan adanya peningkatan kasus, kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media Indonesia yang dihimpun dari berbagai sumber mencatat sepanjang 2024, dengan 5 jurnalis menjadi korban kekerasan dalam 23 kasus yang terjadi dari Januari hingga Maret 2025. Kekerasan ini meliputi teror, intimidasi, pemukulan, dan bahkan dugaan pembunuhan terhadap jurnalis perempuan.
Rincian Data Kekerasan Terhadap Jurnalis:
2024: 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Januari-Maret 2025: 23 kasus kekerasan, dengan 5 korban jurnalis.
7 jurnalis perempuan menjadi korban: dari 73 kasus di 2024.
5 jurnalis perempuan menjadi korban: dari 23 kasus di Januari-Maret 2025.
Kasus paling berat: Dugaan pembunuhan terhadap jurnalis perempuan berinisial J, diduga dilakukan oknum anggota TNI pada 22 Maret 2025.
Kekerasan seksual dari Riset teman-teman dari AJI-PR2Media menunjukkan 82,6% jurnalis perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual.
Jenis kekerasan seksual: Catcalling luring, menerima pesan teks/audio-visual seksual, komentar kasar, dan dipaksa berhubungan seksual.
Kekerasan Terhadap Jurnalis dalam Beberapa Kasus Tertentu:
Hotel D'Paragon: Jurnalis berinisial SW ditemukan meninggal di hotel tersebut pada 4 April 2025.
Pemukulan oleh anggota TNI: Anggota TNI Angkatan Laut diduga melakukan pemukulan terhadap jurnalis.
Intimidasi oleh petugas apartemen: Dua jurnalis dari RCTI dan Berita Satu TV diintimidasi oleh petugas apartemen Cempaka Mas.
Serangan terhadap jurnalis saat liputan: Jurnalis di Subang dan Surabaya menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi.
Penangkapan dan penganiayaan Herry Kabut: Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap polisi saat liputan di NTT.
Peningkatan Kekerasan dan Ancaman
FOR- WIN
Menyoroti peningkatan kekerasan terhadap jurnalis sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
FOR-WIN Meminta pemerintah untuk melindungi jurnalis dan media dari kekerasan,,memberikan jaminan perlindungan hukum kepada Jurnalis dan media. (TIM)
Sumber : Pusat Informasi FOR-WIN
Social Footer