Breaking News

Langkah Tegas Pemprov Lampung, Kembali Segel Tambang Ilegal

Bandarlampung. Ungkap.id, – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel satu lokasi tambang galian di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, Rabu (7/5). Tambang yang disegel tersebut diketahui milik Hendro.

“Hari ini kami dari DLH Provinsi bersama tim pengawas, DLH Kota, Polda, dan pihak kelurahan memasang plang penyegelan di dua lokasi. Setelah dicek, ada ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kegiatan di lapangan,” terang Kepala Bidang Penataan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari.

Yulia mengatakan, sejuah ini pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap lima tambang galian yang diduga ilegal. “Dengan satu penyegelan hari ini, jadi semuanya sudah ada lima tambang yang sudah kita segel,” ujarnya.

Yulia menjelaskan lokasi tambang galian berada di kawasan lindung, perdagangan dan jasa, bukan kawasan tambang. Untuk memastikan statusnya, akan dikonfirmasi ke Dinas Perkim Kota dan PTSP.

“Izin hanya boleh dikeluarkan jika peruntukan lahannya sudah benar dan sesuai tata ruang. Kalau bukan peruntukannya, jangan sekali-kali keluarkan izin. Harus dicek dulu tata ruangnya,” lanjut Emilia.

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal, salah satunya menyebabkan kerusakan drainase yang memicu banjir.

“Kami sangat konsen dengan hal ini. Harus ada koordinasi lintas dinas dalam hal pembinaan dan pengawasan. DLH Provinsi akan terus melakukan verifikasi lapangan, terutama di wilayah Campang Jaya dan Campang Raya yang kasusnya tidak berhenti di sini,” tegasnya.

DLH Provinsi akan menjatuhkan sanksi serupa jika ditemukan tambang lain yang bermasalah secara izin maupun tata ruang. “Kami akan tindak dengan sanksi yang sama,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dibawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terus menunjukkan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap empat tambang ilegal. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan penyegelan terhadap satu tambang ilegal di Campang Raya, Bandarlampung.

“Insya Allah ada. Rencana besok pasang plang di lokasi campang raya 1 titik, sekitar jam 9,” Kepala Bidang Penataan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, Selasa (6/5).

Yulia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap dua tambang galian yang diduga ilegal pada Senin (5/5), atas nama pengelola Adi Irawan dan Yadi.

“Keduanya disegel karena, tidak ada kesesuaian antara dokumen dengan kegiatan di dilokasi untuk milik adi irawan dan belum ada ijin untuk milik yadi,” terangnya.

Yuli menyampaikan bahwa, sampai saat ini pihaknya telah melakukan penyegelan di empat lokasi tambang, dua di Kelurahan Way Laga dan dua di Kelurahan Campang Raya.

“kebanyakan disegel karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dengan kegiatan di lokasi , habis ijin lingkungannya dan belum ada ijin,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menertibkan tambang yang diduga ilegal. “Kita akan ketahui setelah kita verifikasi langsung ke lokasi, yang tidak taat dan menyalahi peraturan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Namun, disinggung maraknya tambang ilegal emas di Way Kanan, dirinya mengatakan, hal tersebut kewenangan pemerintah pusat. “Kalau tambang emas illegal kewenangan ada di pusat,” singkatnya. (Tim).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close