Waykanan. Ungkap.id,- Wakil Rakyat Way Kanan dinilai pemalas, hal tersebut terpantau awak media dimana gelaran paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 oleh Plt. Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah hanya dihadiri oleh kurang dari 20 orang anggota dari 40 anggota DPRD Way Kanan yang ada, minggu (13/04/2025).
Gelaran sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan di ruang sidang DPRD setempat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rial Kalbadi, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua II terbilang sepi, karena sang pemangku hajat banyak yang tidak hadir dalam paripurna tersebut.
Meskipun dihadiri kurang dari 50% anggota legislatif, acara paripurna tersebut tetap berlangsung dengan tertib dan lancar. Dalam sambutannya Ketua DPRD Way Kanan mengatakan bahwa pentingnya kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan LKPJ kepada DPRD serta menginformasikan kepada masyarakat, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
lebih lanjut Rial mengatakan bahwa Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Way Kanan Tahun Anggaran 2024 dan guna memenuhi ketentuan pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan LKPJ oleh Bupati Kabupaten Way Kanan Ayu kepada Ketua DPRD Rial Kalbadi., M.IP yang didampingi Wakil ketua II dan disaksikan oleh Pj. Sekda, kepala opd, FORKOPIMDA dan tamu undangan.
(Prabu)
Social Footer