Pekanbaru. Ungkap.id, Riau - Usai melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, kembali melaporkan Mantan Kades Aur Kuning, Kecamatan Kampar, Riau, Adamri (Adam) terkait penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2017-2023, dimana saat itu Adamri menjabat sebagai Kepala Desa Aur Kuning. Sabtu (12/04/2025).
Laporan tersebut dilayangkan LSM Gakorpan DPD Prov. Riau ke Kapolda Riau C/q. Dirkrimsus Polda Riau, pada Rabu (09/04/2025).
Menurut Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, adapun laporan mereka layangkan karena dari hasil Investigasi, Monitoring yang dilakukan langsung oleh Tim LSM Gakorpan DPD Provinsi Riau di Desa Aur Kuning, serta pernyataan beberapa Warga setempat, bahkan klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Aur Kuning periode 2017-2023, Adamri, terdapat beberapa item dalam penyaluran dana desa yang diduga tak dikerjakan (fiktip).
Ironisnya, ungkap Rahmad, Perangkat Desa Aur Kuning yang mereka temui di Kantor Desa tak dapat menunjukkan beberapa item fisik yang menelan dana desa cukup fantastis.
"Saya dan Tim sudah 2 kali mendatangi Desa Aur Kuning. Bahkan, di Kantor Desa beberapa Perangkat Desa telah kita mintai keterangan, namun mereka tak satupun dapat menunjukkan beberapa item pekerjaan fisik yang kita pertanyakan," ujar Rahmad di Mapolda Riau, Rabu (09/04/2025).
Lanjutnya, beberapa warga ditemui mengatakan, bahwa pekerjaan yang tercantum di dalam item penyaluran dana desa tak terealisasi. Seperti, penyertaan modal BUMDes, pengelolaan lingkungan hidup desa, pemeliharan sistem pembuangan air limbah, peningkatan produksi tanaman pangan, peningkatan produksi peternakan, pembangunan/peningkatan Embung Desa, peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa, pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa (dikerjakan swadaya masyarakat) dan sebagainya.
Rahmad juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu, mereka telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa periode tahun 2017-2023, Adamri di salah satu Rumah Makan, jalan Nangka, Pekanbaru. Hasil klarifikasi yang didapatkan, bahwa Adamri mengakui, terkhusus Pembangunan Embung dan Taman bermain anak milik desa, tak terealisasi.
"Saya tak tau ada embung dan taman bermain anak milik desa di Desa Aur Kuning, kenapa bisa ada pada item tersebut di dalam penyaluran dana desa?" tanya Adamri saat itu.
Adamri yang juga seorang PNS dan saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) di salah satu desa di Kab. Kampar, mengaku tak mengetahui kemana anggaran dana desa terkait pekerjaan pembangunan Embung dan Taman bermain anak milik desa bila tak terealisasi.
"Aneh, atau memang pura-pura bodoh mantan Kades yang juga seorang PNS ini? Masa tak mengetahui ada item pekerjaan embung dan taman bernain anak di dalam penyaluran dana desa," tanya Rahmad.
Untuk itu, jelas Rahmad, biarlah pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan menyelidikinya. Karena, semua data, foto dan rekaman pernyataan Warga dan Adamri sudah diserahkan LSM Gakorpan ke Ditkrimsus Polda Riau. (Tim).
Social Footer