Breaking News

DPO Polres Lamsel Masih Bebas Berkeliaran, Korban Minta Polisi Serius dan Laskar Lampung Siap Kawal

Lampung Selatan.Ungkap.id, - Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Polda Lampung berinisial (EYS) (32) pada 24 Mei 2024 lalu, hingga kini belum tertangkap. 

(EYS) yang beralamat di Penengahan Lampung Selatan tersebut diduga telah melakukan penipuan kepada beberapa korban dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. 

(SF) salah satu yang menjadi korban dari (EYS) saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp menceritakan kronologis kejadian dugaan penipuan tersebut.

" Diawali perkenalan sekitar akhir tahun 2021, kemudian tanggal 22 April 2022 kami bertransaksi ke toko emas untuk membeli emas dan dia (EYS red) mengiming-imingi saya keuntungan, dia (EYS) buat arisan emas dan berbisnis lagi ke rekannya, saya tidak diperkenankan tau, karena dia bilang saya gak perlu tau, yang penting saya dikasih keuntungan, itu kata DPO (EYS red), "ujarnya, Rabu (30/04/2025).

Kemudian lanjut (SF) pada tanggal 3,8 dan 24 Juli 2022 dia (EYS red) meminta lagi dana. 

" Selanjutnya dia (EYS red) komunikasi lagi dengan saya, bahwa mau dana lagi, saya menjelaskan dana saya habis tidak tersisa lagi di rekening. Apa lagi yang bisa dicairkan katanya, saya bilang ada kartu kredit, tapi kata saya kalau ini kita tidak bisa main-main. Saya bilang nunggu pembayaran dari kamu, yang tanggal pengambilan dana sebelumnya dilunaskan dulu, baru kita ke toko emas lagi. Namun dengan bujuk rayu dan iming-iming serta tipu muslihatnya, akhirnya saya mengabulkan permintaannya, dan transaksi lah kami ditanggal 27 Juli 2022 di toko Emas Jenewa Bandar Lampung, " ucapnya. 

Namun lanjut (SF), setelah itu kurang lebih 1-2 Minggu dari transaksi terakhir 27 Juli 2024 itu, (EYS) menelpon (SF) dan menceritakan bahwa (EYS) ada masalah dengan rekan bisnisnya, dan belum bisa mengembalikan dana (SF) yang sudah disepakati keduanya pada tanggalnya, kemudian (EYS) menjanjikan bulan Agustus, namun lagi-lagi tidak sesuai dengan tanggal dan nominal yang dijanjikannya. 

" Selanjutnya suami EYS yang mengambil alih akan bertanggungjawab atas dana yg dipakai istrinya, karena suaminya memang tau keluar masuknya dana itu dan sesekali suaminya mengantar istrinya kerumah saya. Kemudian dari komunikasi dengan suami (EYS), bahwa suami (EYS) yang akan membayar semuanya dan mau bertanggungjawab itu, datanglah di tanggal 31 Agustus menyerahkan dana, namun tidak sesuai dengan nominal yang dijanjikan beliau, disini saya menduga akan dijebak, karena suaminya datang dengan seorang laki-laki. Dan saya tanya ini siapa, dia bilang dia yang akan membantu melunasinya. Lalu suami DPO (EYS) memaksa saya untuk meminta kwitansi penyerahan dana yang tidak sesuai dengan nominal itu, kalau tidak ditulis, dia tidak akan menyerahkan. Saya curiga dia ingin menjebak saya kalau saya terima dan saya tulis nanti, kalau dibawa ke ranah hukum tidak bisa. Saya mau menerima tapi saya videokan, namun dia bilang tidak mau, dan disitu kami saling adu argumen, dan ternyata laki-laki yang dibawa itu bernama Hendriwan, SH seorang pengacara, dan dia ternyata yang selalu mendampingi keluarga DPO (EYS) dalam menjalankan bisnisnya ini, " imbuhnya. 

Kemudian lanjut (SF), setelah dirinya tau dari beberapa orang, yang ternyata DPO (EYS red) ini bersama suaminya sudah mempunyai banyak korban mungkin kurang lebih 30 orang yang ditipu dengan cara yang sama, yaitu korban diumpan dulu 1,2,3 kali lancar, selanjutnya (EYS) buat akting ketipu dan lain-lain, agar (EYS) tidak mengembalikan dana dari orang/korban yang dipinjamnya tersebut. 

" Akhirnya si wanita (DPO) menantang saya, ya silahkan laporkan saya ke Polisi, yang ada dana kamu tidak akan kembali, dan suaminya juga menegaskan kalau urusan di Polisi, yang ada kalian selalu gagal, buktinya beberapa orang yang melaporkan istrinya selalu kalah katanya. Karena si DPO (EYS) ini pernah berucap kerekannya kalau ke Polisi dengan uang saja selesai urusan, dan dia bilang juga nanti yang saya ambil uangnya ini saya rusak mentalnya biar dia pusing sendiri katanya. Kalaupun dilaporkan ke Polisi, paling malunya sebentar katanya, udahnya ilang sangking dia berniat tidak ingin mengembalikan uang orang/korban yang dipakainya itu, "sambungnya.

Akhirnya sambung (SF) dirinya membuat pengaduan di Bulan September 2022, lalu membuat LP kembali pada bulan Januari 2023, melalui penyidik Heri Supriyadi dan tim. 

" Laporan saya ditindak lanjuti setelah saya membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polda Lampung tentang perkara saya yang teramat lamban di Polres Lampung Selatan tersebut, "sambungnya.

" Dan alhamdulillah ditindak lanjuti, akhirnya gelar perkara berlanjut dengan menghadirkan pakar hukum perdata dan pakar hukum pidana, akhirnya si terlapor (EYS) ditetapkan menjadi tersangka dan selanjutnya menjadi DPO, namun sampai sekarang ini DPO (EYS) belum juga ditangkap, "ujarnya.

Kemudian SF meminta kepada Polres Lampung Selatan agar segera melakukan pencarian dan melakukan penangkapan DPO (EYS red) ini, mengingat sudah cukup lama hingga tahun 2025. 

" Saya mohon agar Polres Lampung Selatan serius dalam penyergapan DPO (EYS), agar supaya ada kepastian hukum, sebab beberapa bulan terakhir, perkara ini didiamkan, saya koordinasi dengan penyidik dan Kanit tidak direspon, bahkan saya wa nomor Kapolres pun (nomor pengaduan) jawabannya dari bulan dan dari waktu kewaktu datar, kami akan mengusahakan, nyatanya tidak ada hasil, "ujarnya.

" Jika Polres Lamsel tidak mampu mencari DPO (EYS) yang notabennya seorang ibu rumah tangga muda, arahkan kami untuk melapor kemana agar bisa segera menuntaskan perkara saya ini. Saya kira hanya perlu keseriusan tim saja dalam mencarinya, manusia dikubur dalam tanah saja bisa terdeteksi, masa iya dengan seorang ibu muda, sampe detik ini belum bisa ditangkap. Apalagi dalam perkara ini sudah 5 kali ganti Kasat Reskrim belum juga kelar, "pungkasnya. 

Melihat kondisi ini, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia Panji Nugraha, AB, SH mendesak Pihak Kepolisian untuk segera menangkap DPO (EYS red). 

" Kalau hal ini didiamkan dan pihak Kepolisian tidak segera bergerak untuk menangkap DPO (EYS), kami khawatir makin banyak lagi orang yang akan menjadi korban dugaan penipuan ini, "ungkapnya.

Panji Padang Ratu sapaan akrab Sekjen Laskar Lampung Indonesia, dirinya akan memantau dan mengawal kasus ini hingga selesai. 

" Kami akan awasi dan kawal ini, hingga DPO dapat ditangkap. Dan sekali lagi, Kami berharap Polres Lampung Selatan untuk segera menangkap DPO (EYS) ini, "tegasnya.

(Team).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close