Breaking News

Diduga Pegawai Rutan OKUT Lakukan Tindak Kekerasan dan Pungli ke Napi

OkUT. Ungkap.id,- Warga Binaan atau yang disebut Narapidana (Napi) Lapas Kelas 2 B Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan saat ini resah, hal tersebut Kuat dugaan atas penganiayaan dan pungli oleh oknum rumah tahanan (Rutan) tersebut, rabu (30/04/2025).

Informasi yang diterima awak media terkait penganiayaan oleh oknum pegawai lapas terhadap 2 Napi yang berinisial WH dan SY hingga mengalami luka di kepala dinilai tak mengindahkan Perlindungan narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Beranjak dari hal tersebut, awak media bersama tim mendatangi lapas kelas 2 b okut untuk meminta keterangan, pada awalnya KPLP dan beberapa pegawainya membantah, 

"Gak ada pak kejadian seperti yang bapak sampaikan, mungkin bukan di lapas sini. "Jelas KPLP

akan tetapi ketika 2 napi yang dijadikan korban tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh awak media dan dim di hadapan KPLP juga pegawai lapas tersebut mengakui bahwa kedua napi tersebut beberapa waktu lalu mengalami luka di kepala akibat pemukulan.

"Ia pak benar 2 bulan yang lalu dan sudah maaf-maafan, sudah selesai." jelas Korban WH dan SY.

Seperti kita ketahui aturan undang-undang yang berlaku Napi patut mendapatkan perlindungan hukum, atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pegawai Lapas yang seharusnya membina dan bukan seharusnya melakukan pemukulan, hingga luka di bagian kepala

Selain itu terkait dugaan gratifikasi terhadap warga binaan sebesar 300.000/ kamar tiap minggu, kepada awak media KPLP menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan hal tersebut.

"Tidak ada, terkait hal tersebut pak." ungkap KPLP..

KPLP juga menerangkan, jika betul adanya pemukulan tersebut dan juga adanya tindakan gratifikasi oleh oknum pegawai kami, maka kami siap untuk  dilakukan Evaluasi.

Patut diketahui, Perlindungan narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang ini menjamin hak-hak narapidana, termasuk hak untuk menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan, serta berhak menerima kunjungan keluarga dan advokat. 

Tim

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close