Ketua BPPH Majelis Pimpinan Cabang ( MPC ) Pemuda Pancasila (PP) Rokan Hilir Andreas Hutajulu, SH ,MH secara terus menerus melakukan upaya hukum untuk pembelaan terhadap kliennya yakni Abdul Rachman Silalahi.
dugaan pelanggaran tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit diatas tanah kebun kelapa sawit milik dari kliennya yang dilakukan oleh Dewi Maya Tanjung bersama Tomi Simanungkalit penasehat hukumnya dan orang orang suruhannya telah dilaporkannya ke Polda Riau di Pekanbaru.
Hal ini terkait lahan 537 hektar diarea 88 milik kliennya Abdul Rachman Silalahi beberapa waktu lalu di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Andreas Hutajulu, SH.,MH mengatakan keseriusan nya untuk membela Kliennya yang selama ini terzolimi yang dilakukan pihak Dewi Maya Tanjung sudah tidak bisa ditolerir lagi, Ujarnya , Sabtu ( 1/2/2025) melalui pesan WhatsApp nya.
mereka harus bertanggung jawab secara hukum karena melakukan tindakan semena mena dan dugaan melanggar hukum di atas lahan milik kliennya Abdul Rachman Silalahi, Katanya.
Andreas Hutajulu, SH, MH juga menyebutkan beberapa waktu telah melaporkan Dewi Maya Tanjung dan Kuasa Hukumnya beserta orang suruhannya dan Penadah nya ke Polda Riau,
Kepada awak media Andreas Hutajulu, SH menyampaikan pihak Polda Riau sudah melakukan gelar perkara untuk bisa dihadiri oleh kedua belah pihak ,
informasi yang diterima Andreas Hutajulu, SH menyebutkan bahwa Pihak Polda Riau melalui Penyidik sudah melayangkan surat undangan kepada pihak Terlapor dan Pelapor untuk hadir dalam gelar perkara yang sudah dijadwalkan ,Kamis (30/1/2025),namun pada saat gelar perkara ,pihak Dewi Maya Tanjung tidak hadir , belum tahu alasannya apa , Katanya.
Andreas Hutajulu SH,MH . berharap Pihak Dewi Maya Tanjung harus Koperatif bila tidak, ini pasti menjadi pertanyaan publik atau pihak klien kami Abdul Rahman Silalahi "Ada apa" tentunya ini akan timbul asumsi takut karena salah atau tidak berani? , Katanya.
Terpisah tempat terpisah Wakil ketua 1 MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan hilir Riasetiawan Nasution yang juga sebagai Direktur utama Media-bin.ri.id, juga menyampaikan Statemennya terkait tidak Koperatif nya Pihak Dewi Maya tanjung dan Pengacara nya terhadap undangan gelar perkara di Polda Riau kemarin.
” Pihak Dewi Maya tanjung dan Cs, jangan menjadi Pecundang yang hanya berani koar koar di media Sosial. Perlu di ketahui bahwa pemuda Pancasila Kabupaten Rokan hilir dan Rokan Hulu sebagai Penerima Kuasa yang sah dan BPPH nya tidak akan mundur walau selangkah pun" Katanya
Mengapa? Karena kami membela pihak yang terzolimi, pihak yang benar, Abdul Rahman Silalahi tidak akan kami biarkan sendiri dalam proses Perebutan hak nya terhadap Lahan seluas 537 hektar ini. Tegas Wakil ketua 1 MPC PP Rokan hilir.
Ketua MPC ROKAN HULU yang Akrab di sapa ketua MALAU ketika di konfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan Semua Rekan juang Pemuda Pancasila Baik dari Rohul dan Rohil yang sampai saat ini masih berada di lokasi di Areal lahan milik Abdul Rahman Silalahi,
sesuai kuasa untuk melakukan pengamanan Harus tetap waspada dan tetap Septi, tetap kompak, dan ikuti instruksi Pemilik Kebun juga Arahan PH,
" Sebenarnya persoalan lahan di area 88 ini bukan sengketa, tetapi pihak Dewi Maya tanjung saja yang membuat persoalan tanpa dasar. Semoga Melalui BPPH kita. Dewi Maya tanjung dan antek antek nya dapat di Proses Hukum agar menjadi efek jera Buat mereka.” Ucap Malau.
Suroyo
Social Footer