Bandar Lampung. Ungkap.id,- kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan 2 tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, AN dan FN Tahun 2023. Di Tahun 2024, Tersangka AN mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan pada tanggal 27 Maret 2024 Hakim Tunggal Agus Windana menolak permohonan pemohon seluruhnya, AN, dan memenangkan Kejaksaan Tinggi Lampung atas penetapan tersangka.
Di Tahun 2025 ini, LSM Gamapela mempertanyakan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai perkembangan kasus perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalagunaan Anggaran Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan LSM Gamapela saat berjumpa dengan awak media di Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (4/2/2025).
" Kami sudah mempertanyakan ke Kejaksaan Agung RI, kami menerima surat dari kejaksaan Tinggi Lampung nomor : B-253/L.8.5/Fs/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang perkembangan dan informasi pengaduan terkait kasus KONI Lampung yang ditandatangani oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya, S.H, M.H " kata Tonny Bakri Ketua Umum LSM Gamapela didampingi Johan Alamsyah, S.E Sekretaris Umum LSM Gamapela.
" Surat Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Kejaksaan Agung RI nomor : R-3739/F.2/Fd.1/12/2024 tanggal 11 Desember 2024. Kami sudah konfirmasi dan ketemu dengan Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, disampaikan bahwa saat ini sedang proses pemberkasan dan kelengkapan dokumen terkait perkara " lanjut Johan Alamsyah, S.E, Sekretaris Umum LSM Gamapela.
" Kita ketahui Kejaksaan Tinggi Lampung sudah memenangkan Prapid di Pengadilan Negeri, artinya proses penetapan tersangka sudah benar dan sesuai dengan aturan Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan SOP yang berlaku di Kejaksaan, harusnya kasus KONI ini segera dilimpahkan ke pengadilan, seperti di Kejaksaan Tinggi di daerah lain, agar terjadi keadilan dan kepastian hukum. Sudah bertahun-tahun status tersangka, apa nantinya tidak terjadi dugaan pelanggaran HAM, dugaan kami ini buru-buru ditetapkannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung agar tidak diambilalih oleh KPK RI, karena saat itu kami minta KPK RI mensupervisi kasus KONI Lampung, dan kami sudah diminta keterangan di gedung merah putih " tutup Tonny Bakri. (Rls)
Social Footer