Breaking News

Terkait Sengketa Lahan Areal 88, Andreas Hutajulu ,SH, MH : Jangan Berkoar koar di Media , Kalau Berani Hadapi Secara Hukum




Ungkap.id //Terkait sengketa lahan di areal 88 di Kepenghuluan Berembun di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, kuasa hukum Abdul Rachman yakni Andreas Hutajulu, SH, MH menindaklanjuti persoalan ini ,.

Andreas Hutajulu SH MH mendatangi Polres Rokan C.Q Kasatreskrim untuk memberikan Laporan Pengaduan dugaan melawan hukum yang dilakukan Dewi Maya Tanjung dan orang-orang suruhannya , hal ini di katakan Andreas Hutajulu usai menyampaikan laporannya, Senin (20/1/2025) di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Menurut Andreas Hutajulu, SH, MH laporan pengaduan ini dianggap sangat perlu untuk membuka tabir kebenaran siapa pemilik lahan 537 hektar yang sah.

Andreas Hutajulu, SH, MH menyampaikan bahwa selama ini Tomi  Kuasa Hukum Dewi Maya Tanjung dinilai  pengecut hanya berani berkoar koar di beberapa media online dengan memframing seolah olah Dewi Maya Tanjung pemilik yang Sah dengan mengatakan sudah inkrah di putusan Makamah Agung ,,

Namun faktanya saat pihak Polres Rokan Hilir mengundang Dewi Maya Tanjung maupun kuasanya untuk memberikan keterangan dan membawak bukti bukti yang ada namun hingga saat ini tidak mau hadir untuk mengklarifikasi persoalan ini. Hal ini disampaikan Andreas Hutajulu, SH,MH pada awak media .

Begitu juga terkait laporan ke Polres Rohil mengenai pencurian Buah Kelapa Sawit di Kebun Milik Abdul Rachman , undangan Polres Rokan Hilir melalui penyidik sudah dilayangkan untuk  Tomi  kuasa Hukum  Dewi Maya Tanjung untuk hadir menghadap penyidik , Senin (20/1/2025 ). namun  tidak mau menghadiri nya,  belum diketahui alasannya apa, hal ini disampaikan Andreas Hutajulu SH MH.

Andreas Hutajulu SH,MH menyebutkan adapun laporan pengaduan tersebut ditujukan kepada Polres Rokan Hilir C/q Kasatreskrim Polres Rokan Hilir atas nama Dewi MayaTanjung yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasar 263 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (2) KUHP, dengan cara-cara perbuatan sebagaimana di Rokan berikut ini:

1. Bahwa benar klain kami telah mengganti rugi secara terang dan tunai atas tanah kebun kelapa sawit milik dari saudara Winarko seluas lebih kurang 537 hektar berdasarkan perikatan pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi, nomor 35 , pada tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan notaris Sugiono Haryanto, SH, M,Kn.

2.Bahwa dapat kami terangkan, dasar legalitas saudara Winarto menjual tanah kebun kelapa sawit tersebut kepada klien kami dengan adanya akta notaris nomor: tiga, tanggal 04 April 2003 tentang penyerahan hak atas tanah dan kuasa antara saudari , Dewi Maya Tanjung (pihak pertama) kepada saudara Bastian ( pihak kedua) dengan total luasan lahan seluas lebih kurang 23 ( Dua Puluh Tiga ) hektar dan akta notaris nomor: 6 tanggal 04 April 2003. Bastian (pihak kedua) dengan total luasan lahan seluas lebih kurang 15 (Ima Belas ) hektar .
3. Bahwa selanjutnya dapat kami sampaikan jika saudari, Dewi Maya Tanjung dalam perkara di pengadilan negeri Rokan Hilir yang telah diputus dengan putusan nomor: 2/Pdt.G/2019/PN  Rhl. Tanggal 28 Oktober 2019, pada halaman 30 dalam dalil gugatan rekopensinya yang mengklaim memiliki lahan kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 61 (Enam Puluh Satu ) hektar di atas tanah kebun kelapa sawit milik klien kami yang luasnya seluas lebih lebih kurang 537 ( Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh ) hektar, ada melampirkan surat-surat kepemilikannya di mana terdapat 2(dua ) surat yang sama nomor registernya dan tanggal pembuatannya.

Yang dijadikan sebagai bukti-bukti surat kepemilikannya yang diajukan di dalam persidangan sebagaimana yang tertuang di dalam akta notaris nomor 3 dan 6, tanggal 04 April 2003, yang akan kami uraikan di bawah ini.

. Dalam akta notaris nomor: 3 tanggal 04 April 2003 ada terdapat 1 (Satu ) surat yakni dengan register:
-surat keterangan ganti kerugian, tanggal 16 september 1999 dengan register camat nomor 95/SKGR/TP/2000. Tanggal 28 Oktober 2019, pada halaman 31 angka 5 yakni:


- surat keterangan ganti kerugian, nomor: 89/SKGR /TP /2000, tanggal 13 Maret 2000, an Dewi Maya Tanjung.
4. Bahwa dalam hal ini saudari day Maya Tanjung telah menggunakan kedua surat tersebut untuk melakukan pendudukan dengan menggunakan jasa preman dan pemanen di atas tanah kebun kelapa sawit milik dari clean kami sekira dalam kurun waktu lebih kurang 2 bulan ini sebelumnya laporan pengaduan ini diperbuat Dan disampaikan kepada bapak Kapolres Rokan Hilir, sehingga menyebabkan klan kami mengalami kerugian secara material dan immaterial dengan tidak dapat melakukan aktivitas apapun Baik pengelolaan maupun pemanenan.
5. Bahwa untuk menyikapi perihal adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudari Dewi Maya Tanjung dengan dugaan telah dengan sengaja menggunakan surat-surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman pidana penjara paling lama( 6) tahun Jo barang siapa dengan sengaja memakai akte tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana yang diatur di dalam pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 266 ayat (2) KUHP

... Demikian surat laporan/pengaduan ini kami perbuat Dan disampaikan ke hadapan bapak Kepala kepolisian resort Rokan Hilir C.Q Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, untuk kiranya dapat dengan segera melakukan penyelidikan atas laporan/pengaduan ini untuk menemukan ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh saudari Dewi tanjung dan juga agar menciptakan Timnas serta kepastian hukum bagi kalian kami titik atas perhatian dan kebijakan Bapak memenuhi maksud dan tujuan surat ini sebelumnya kami aturkan banyak terima kasih.

Setelah adanya laporan pengaduan ini Andreas Hutajulu SH, MH mengingatkan orang-orang yang tidak berkepentingan dalam hal ini agar berpikir ulang dan tidak ikut campur termakan oleh kata-kata janji manis dari pihak Dewi Maya Tanjung.

" Saya mengingatkan kepada rekan rekan yang tidak tau persis masalah ini agar tidak ikut  campur dalam permasalahan ini, jangan sampai terjebak oleh hukum dengan adanya janji-janji manis dari pihak Dewi Maya Tanjung," Tegas Andreas Hutajulu .

Kemudian terkait pemasangan pagar yg dengan tanpa hak diatas tanah kebun kelapa sawit milik klien kami, kami sudah melaporkan perbuatan dari sdri. Dewi Maya Tanjung tersebut bersama orang - orang suruhannya ke Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Dan kami mengingatkan kepada pihak - pihak yang mencoba mengintervensi perkara ini dengan cara - cara yg tidak sesuai prosedur hukum, maka akan kami tindak tegas melalui pelaporan ke pihak berwajib. " Ujarnya lagi


Suroyo

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close