Breaking News

Terkait Kasus DD Tanjung Sari 2024, Camat Natar Diduga Tidak Memahami Aturan

Lampung Selatan. Ungkap.id,- Aminudin S.P selaku ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung menanggapi sanggahan atau tepisan Supi'ah selaku Camat Natar yang dimuat di media online Radarlamsel.disway.id terbitan kamis, 02-01-2025.
Menurut Camat Natar, beberapa kali pihak kecamatan melayangkan surat teguran terkait realisasi penggunaan dana desa di desa tersebut, (maksutnya desa Tanjung Sari).

Meskipun sudah berulang kali ditegur namun hingga hari ini desa Tanjung Sari belum merealisasikan pekerjaan yang telah direncanakan sebelumnya.
Ditambahkannya bahwa mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh desa di kecamatan Natar, kata camat Natar, pihaknya telah bekerja secara maksimal bahkan tugas dan fungsi selaku camat telah dijalankannya sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.

Sementara, Kepala Desa Tanjung Sari, kecamatan Natar, Prayitno mengatakan, untuk realisasi pekerjaan dalam waktu dekat akan dikerjakan, karena pada saat akan dilakukan pembangunan cuaca satu bulan terakhir hujan terus.
" Semua material sudah lengkap, tinggal menentukan hari dibulan ini akan segera kami kerjakan. Dari pada pekerjaan sisa-sisa hasilnya karena hujan lebih baik kita undur beberapa hari, dalam waktu dekat akan kami kerjakan," kata Kades Tanjung Sari.

Desa Tanjung Sari, kata Prayitno, memang memilih akhir tahun untuk melakukan pembangunan fisik, " satu bulan ini kan hujan terus dari pada kita gelar pekerjaan hasilnya hancur lebih baik kita undur beberapa Minggu, dalam waktu dekat pastikami kerjakan," ucapnya.

Niat pernyataan Camat Supi'ah yang membantah telah melakukan pengawasan dan pembinaan, justri sebaliknya justru  pernyataan atau sanggahan Camat Natar tersebut membuktikan yang bersangkutan tidak memahami tugas dan fungsi nya selaku perpanjangan tangan Bupati sebagai pembina dan Pengawasan, dan yang bersangkutan tidak memahami isi dari Perbup nomor 48 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Dijelaskan bahwa, Persyaratan Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I Yang Ditentukan 
serta Tidak Ditentukan dan ADD Triwulan 1 
Tahun Anggaran 2024 
1. APBDes Awal (Perdes,Perkades,Berita Acara Musyawarah BPD, Lampiran Perdes 
dan Perkades 1a,1b,1c dan RAB) R-APBDes harus di Evaluasi terlebih dahulu di 
Tingkat Kecamatan menggunakan Form dilampir 1 Perbup No 48 Tahun 2023 
2. RPJMDes (Bagi Kepala Desa Yang Dilantik di Tahun 2023) 
3. RKPDesa 
4. Proposal DD Yang Ditentukan Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2024 (Cover) 
Tanggal 18 Maret 2024 
- Permohonan Pencairan DD Tahap I Yang Ditentukan 
- Surat Pernyataan DD 100% Yang Ditentukan (Bermaterai) 
- Surat Pernyataan DD Tahap I Yang Ditentukan (Bermaterai) 
- Rincian DD 100% Yang Ditentukan (Ditandatangani Oleh Camat) 
- Rincian DD Tahap I Yang Ditentukan (BLT Desa Minimal 7 Bulan) 
(Ditandatangani Oleh Camat) 
- Fotocopy Buku Rekening 
5. Proposal DD Yang Tidak Ditentukan Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2024 
(Cover) Tanggal 18 Maret 2024 
- Permohonan Pencairan DD Tahap I Yang Tidak Ditentukan 
- Surat Pernyataan DD 100% Yang Tidak Ditentukan (Bermaterai) 
- Surat Pernyataan DD Tahap I Yang Tidak Ditentukan (Bermaterai) 
- Rincian DD 100% Yang Tidak Ditentukan (Ditandatangani Oleh Camat) 
- Rincian DD Tahap I Yang Tidak Ditentukan (Ditandatangani Oleh Camat) 
- Fotocopy Buku Rekening 
6. Proposal ADD Bulan Desember Tahun Anggaran 2023 (Cover) 
- Permohonan ADD Bulan Desember Tahun Anggaran 2023 
- Surat Pernyataan ADD Desember (Bermaterai) 
- Rincian ADD Bulan Desember Tahun Anggaran 2023(Ditandatangani Oleh 
Camat) 
- Fotocopy Rekening

Kemudian persyaratan pencairan tahap 2, poin 2  dijelaskan laporan realisasi penyerapan can capaian keluaran dana desa yang tidak ditentukan penggunaanya di tahap 1  menunjukkan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 40 persen sampai dengan 60 persen dari dana tahap 1 dan BLT DD yang sudah di salurkan.

Poin 3, surat pertanggung jawaban (SPJ) Dana desa yang tidak ditentukan penggunaanya tahap 1 kepada camat, selanjutnya camat mengeluarkan surat keterangan yang disampaikan kepada Bupati C/q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Sementara Muhammad Iqbal selaku Kasi Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Lampung yang dihubungi via WatsApp minggu,(05-01-2025) menjelaskana bahwa syarat pencairan DD tahap 2 melampirkan rincian DD tahap 2 diketahui dan di tanda tangani camat. Laporan realisasi tahap 1,minimal  sudah terealisasi 60 persen diketahui dan ditanda tangani camat.

"Syarat dd tahap 2
- rincian penggunaan dd tahap 2 (diketahui dan di ttd camat)
- laporan realisasi tahap 1 minimal sudah terealisasi 60 persen (diketahui dan di ttd camat)"jelas Iqbal

Jadi jelas bahwa camat harus melakukan monitoring dan memastikan pelaksanaan kegiatan dana desa tahap 1 sudah teralisasi minimal capain 60 persen baru dapat menandatangani pengajuan desa untuk pencairan tahap 2. Jadi tidak bisa di tepis bahwa ketidak pahaman Camat atas Perbup no. 48 tahun 2023 dan tentang persyaratan pengajuan dana desa mengakibatkan realisasi dana desa tidak berjalan sebagai mana mestinya dan mengakibatkan merugikan warga masyarakat desa Tanjung sari dan merugikan keuangan negara.

Hal tersebut dipertegas  Erdiansyah S.H selaku kepala Dinas PMD Lampung Selatan yang dihubungi via telpon pada jum'at (02-01-2025) Camat semestinya melakukan monitoring sebelum menanda tangani pengacuan pencairan DD tahap berikutnya, guna memastikan bahwa pelaksaan kegiatan benar-benar sudah dilaksanakan oleh desa.

Kemudian penjelasan Prayitno selaku kepala desa Tanjung Sari yang dimuat di media Radarlamsel.diswey.id terbutan kamis, 02-01-2025 mempertegaskan bahwa   pelaksanaan pembangunan dan realisasi dana desa tahun 2024 memang belum dilaksanakan sampai dengan pergantuan tahun.

Oleh sebab itu menurut Aminudin, apa yang dilakukan oleh camat Natar dan kepala desa Tanjung sari dengan meloloskan SPJ fiktif dan meloloskan pengajuan proposal bodong mengakibatkan pelaksanaan dana desa tidak sesuai harapan pemerintah tidak terlaksana dengan baik dan tidak tepat waktu serta merupakan  pelanggaran dan berpotensi merugikan masyarakat Tanjung sari dan merugikan keuangan  negara.
Oleh sebab itu pihaknya (FPII Prov. Lampung dan LSP PRL) dipastikan akan melaporkan Dugaan penyelewengan dana desa Tanjung Sari ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada senin, 06-01-2025.

Diketahui hasil penelusuran FPII dan LSM PRL diduga bawah kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Tanjung Sari yang bersumber dari anggaran DD tahun 2024 diantaranya, kegiatan fisik, kegiatan ketahan pangan  lalu BLT DD yang diduga tidak di realisasikan semua, belum lagi operasional kantor dan lain-lain. (TIM)

Sumber realise : Media Patner FPII Provinsi Lampung.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close