Breaking News

Diduga Tidak Sesuai Spektek, Proyek Perkuatan Sungai Laay Ambruk Diseret Air

Lampung. Ungkap.id, - Lagi-lagi Proyek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung diduga tidak memperhatikan spesifikasi Teknis (Spektek) sehingga proyek tidak memberikan manfaat dan tidak sesuai yang diharapkan masyarakat. Hal tersebut terlihat dari proyek perkuatan tebing sungai Laay di Kecamatan Karya Punggawa Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2024.

Proyek yang menelan anggaran mencapai Rp. 4.276.979,98,-  atau lebih kurang 4,3 Milyar yang dikerjakan oleh CV. RAYASA MANDIRI dengan nomor & kontrak :  600.1.4.1/051/1.03.02.1.01.009/KTR/PK/APBD/V.04/VIII/2024 belum selesai dikerjakan tetapi sudah ambruk diterjang air. 

Hasil pantauan TIM dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung bersama Forum Persatuan Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung dilokasi pekerjaan jum'at (08-11-2024), sebagian batu susun yang dirangkai dengan kawan bronjong sebagian sudah hanyut tergerus air sungai. 

Menurut kajian konsultan teknis LSM PRL dan FPII Lampung setelah turun ke lapangan banyak sekali dugaan kesalahan teknis  pekerjaan yang dikukan oleh pelaksana pekerjaan proyek sehingga mengakibatkan bronjong ambruk. Diantara dugaan temuan TIM LSM dan FPII Lampung antara lain, Pelaksana proyek tidak membuat Landasan sepatu alias pondasi dasar, sehingga bangunan projong tidak kokoh dan tidak kuat menahan derasnya air. Selain itu baru yang digunakan untuk membuatkan bronjong tidak sesuai ditambah lagi kekuatan kawat pengikat tidak maksimal.

Selain itu menurut Aminudin S.P selaju Ketua Tim Investigasi sekaligus selaku ketua UMUM LSM PRL, dugaan anggaran pembangunan pondasi pengaman sungai Laay tidak terserap semua, alias pengurangan anggaran, batu hanya dirangkai dengan adukan semen seadanya, pada bagian atas terlihat di semen tapi pada bagian tengah susunan batu tidak di semen sehingga kekuatan bagunan pondasi tidak maksimal. 

Sehingga  LSM PRL dan FPII Lampung berpandangan Proyek Perkuatan Tebing Sungai Laay tahun 2024 yang tidak sesuai Spektek tersebut selain tidak memberikan manfaat sesuai yang diharapkan masyarakat juga berpotensi merugikan keuangan Negara. 

Aminudin S.P bersama LSM PRL dan FPII mempertanyakan tugas dan fungsi konsultan Teknis serta pengawasan dari Dinas PSDA Provinsi Lampung.  Selain itu pihaknya meminta pihak Dinas PSDA, menerapkan PersPres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dengan tidak membayarkan anggaran proyek apabila proyek tersebut tidak sesuai dengan Spektek. 

Yang terakhir pihak LSM PRL dan FPII Lampung akan melaporkan proses pekerjaan pembangunan pembuatan Tebing Sungai Laay yang diduga tidak sesuai Spektek tersebut kepada Kejaksan Tinggi Lampung dalam waktu dekat. (TIM) 

Sumber realise : Forum Persatuan Independent Indonesia Provinsi Lampung.

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close