Sragen - Advokat dan Konsultan Hukum Danang Ari Wibowo, S.H., M.H & Partners menyampaikan klarifikasi terkait surat yang dikirimkan kepada pemimpin redaksi Viosarinews.com. Dalam surat bernomor 45/SS/IX/2024, terdapat kekeliruan penulisan di mana surat tersebut awalnya tertulis sebagai surat somasi.
Melalui surat klarifikasi bernomor 46/SK/IX/2024, Danang Ari Wibowo menyatakan bahwa surat tersebut merupakan Surat Permohonan Klarifikasi, bukan surat somasi. Beliau menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan penulisan tersebut.
Sebelumnya, Danang Ari Wibowo telah mengirimkan surat somasi kepada beberapa pimpinan redaksi media online, termasuk Viosarinews.com dan ungkap.id. Surat somasi tersebut terkait dengan pemberitaan mengenai kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur yang ditangani Polres Sragen.
Keluarga korban pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial S (16) mendesak Polres Sragen untuk segera menangkap pelaku yang diduga sopir dan pemilik Travel JMC. Keluarga korban menilai Polres Sragen terkesan lamban dalam menangani kasus ini, yang sudah berjalan selama tiga minggu.
“Kami meminta Polres Sragen untuk segera menangkap pelaku. Sudah tiga minggu kasus ini berjalan, pelaku masih bebas berkeliaran. Kami khawatir akan muncul korban baru,” ujar H, kerabat korban.
Kekecewaan keluarga korban muncul karena Polres Sragen dinilai lamban dalam melakukan penangkapan. Hasil visum yang sudah selesai sejak 5 Agustus 2024, baru dikirim ke Polres Sragen pada 15 Agustus 2024. Selain itu, keluarga korban juga tidak diberikan penjelasan terkait hasil visum tersebut.
“Kami sudah berkali-kali diintimidasi oleh orang-orang di lingkungan tempat tinggal kami. Mereka menyuruh kami untuk mencabut tuntutan di kepolisian. Kami juga tidak diberikan surat bukti pelaporan, dan baru diberikan pada 21 Agustus 2024,” tambah H.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Sragen pada 3 Agustus 2024. Korban sendiri sudah diajak napak tilas pada 22 Agustus 2024, untuk menunjukkan titik lokasi kejadian pelecehan. Namun, hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran dan membawa travel Sragen-Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Sragen, yang baru menjabat selama tiga hari, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan saksi. Namun, keluarga korban khawatir pelaku akan melarikan diri, karena sudah enam hari tidak terlihat di lingkungan rumahnya.
“Kami berharap Polres Sragen dapat segera menangkap pelaku dan mengadili mereka sesuai hukum yang berlaku. Korban masih dibawah umur dan mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut. Kami juga meminta Polres Sragen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” pungkas H.
(Red)
Social Footer