Lampung Timur. Ungkap.id,-- Elemen Lampung Timur yang menamakan diri "Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi" mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat meminta agar memberikan rekomendasi ke KPU Lampung Timur dapat memperpanjang kembali pendaftaran pemilihan bakal calon kepala Daerah.
Mereka beranggapan Demokrasi di Pilkada Lampung Timur tidak demokratis bila hanya di ikuti oleh satu pasang calon saja.
Perwakilan Masyarakat diterima langsung oleh Lailatul Khoriyah ketua Bawasllu Lampung Timur di aula utama sekertariat Bawaslu setempat. (05/09/24)
"Demokrasi di Lampung Timur tidak dalam baik - baik saja,ada kemelut yang berpotensi pilkada hanya di ikuti oleh satu paslon saja dengan ditolaknya paslon lain yang ingin mendaftar dengan alasan Silon. Jadi Kami meminta agar Bawaslu Lampung Timur dapat mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU agar dapat memperpanjang Pendaftaran bakal calon kepala daerah Lampung Timur untuk membuka peluang kepada siapapun untuk mendaftar," ucap Arif masyarakat Sukadana.
Senada Muklis dari Masyarakat kecamatan Batanghari Nuban berharap agar dalam 1 x 24 jam Bawaslu segera mengeluarkan rekomendasi tersebut.
"Jangan sampai demokrasi di Bumi Tuah Bepadan di rusak, kami mendesak pihak Bawaslu Lampung Timur supaya merekomendasikan kepada KPU Lampung Timur memperpanjang pendaftaran calon dan apabila dalam waktu 1x24 jam permintaan kami tidak di kabulkan maka kami akan datang dengan masyarakat yang lebih besar," tegas Muklis
Begitu pun dengan Sopyanto, warga Kecamatan Way Jepara, yang turut hadir di Bawaslu, menyampaikan ketegasan menolak adanya Kotak Kosong pada Pilkada 2024 di Lampung Timur.
“Kami menyaksikan sendiri, bahwa ada beberapa orang bakal calon yang ingin mendaftarkan diri, ingin maju sebagai calon di Pilkada 2024, namun ditolak oleh KPU Lampung Timur, kami sampaikan kehadiran kami hari ini, ingin menyampaikan Aspirasi masyarakat Lampung Timur, dengan tegas kami meminta agar Bawaslu Lampung Timur dapat menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Lampung Timur untuk memperpanjang waktu pendaftaran bagi bakal calon yang ingin mendaftar, bila dalam waktu 1X24 jam, permintaan kami tidak diperhatikan, maka kami akan datang dengan masyarakat lainnya dengan jumlah yang lebih besar, kami berharap Bawaslu dapat bersama Rakyat turut serta menyelamatkan Demokrasi di Lampung Timur,” ucap Sopyanto dengan lantang.
Sementara Lailatul Khoriyah, menyambut baik apa aspirasi masyarakat tentunya akan dia kaji dengan peraturan dan perundang -undangan dalam kewenangan Bawaslu.
"Pertama tahapan pendaftaran pencalonan oleh KPU, Bawaslu memastikan memantau tahapan itu dari awal sampai akhir kemudian hasil dari pengawasan nanti Bawaslu akan melihat dan meneliti, yang sampai hari ini Bawaslu terus mendalami tehnis dan mekanismenya apakah ada pelanggaran atau tidak," tutur Lalilatul Khoriyah
Terkait dengan rekomendasi perpanjangan pendaftaran Bawaslu akan melihat peraturan yang ada.
"Tentang perpanjangan (Pendaftaran_red) Bawaslu akan melihat peraturanya apakah ada atau tidak, karena kami melakukan kerja pengawasan ini berdasarkan melihat peraturan yang ada di KPU. Yang pertama adalah jadwal mulai dari pendaftaran sampai perpanjangan, disini kami belum melihat apakah ada perpanjangan kembali untuk pendaftaran calon," pungkasnya
Diketahui Aliansi Masyarakat Selamatkan Demokrasi terdiri dari beberapa desa dari 24 kecamatan yang ada di Lampung Timur. (tim)
Social Footer