Bandar Lampung. Ungkap.id,- Pada tahun 2016, ketika Drs. Hasbie Azka menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, ia memanggil Yusnadi dan memerintahkannya untuk mengerjakan proyek pembukaan badan jalan sepanjang 3,1 kilometer di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2,85 miliar, dengan perjanjian bahwa Yusnadi akan menerima gaji bulanan serta fee setelah pekerjaan selesai.
Di awal proyek, Hasbie memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Yusnadi untuk memulai pekerjaan. Setelah sekitar satu bulan, Yusnadi melaporkan kepada Hasbie bahwa dana tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pekerjaan. Menanggapi hal itu, Hasbie meminta Yusnadi untuk mencari dana talangan agar pekerjaan bisa diselesaikan. Namun, setelah proyek selesai, janji Hasbie untuk mengganti dana talangan dan memberikan fee kepada Yusnadi tidak pernah terwujud hingga saat ini.
Ketidakjelasan terkait penggantian dana talangan dan pembayaran fee ini terus menjadi persoalan, sementara Yusnadi menunggu kejelasan atas hak yang telah dijanjikan.
Sementara menurut Yusnadi ” Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, saya mengeluarkan dana talangan sebesar 249 juta rupiah”
Diketahui saat ini Drs Hasby Azka menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Lampung Selatan. (rls)
Dikutip dari media Topanri. Com
Social Footer