Breaking News

Oknum Wali Kelas SDN 182 Kota Pekanbaru Dilaporkan ke DPRD Kota Pekanbaru, Ini Penyebabnya

Pekanbaru. Ungkap.id,- Sejatinya Murid Sekolah Dasar (SD) tidak diperbolehkan membawa Hand Phone (HP) ke dalam ruangan kelas. Tapi entah memang peraturan di SDN 182 Kota Pekanbaru, Riau berbeda dengan Sekolah Dasar lainnya, atau memang keteledoran dari pihak sekolah, sehingga HP dapat dibawa ke dalam kelas VI A SDN 182 Kota Pekanbaru oleh salah seorang Siswi berinisial An, pada Selasa (23/04/2024).

Akibatnya, saat HP Android Siswi An hilang di dalam kelas, seluruh tas Murid kelas VI A diperiksa. Meskipun tak membuahkan hasil, Oknum Wali Kelas VI A berinisial Ls diduga mengintruksikan untuk melakukan Voting (pemungutan suara) tertulis. Dimana setiap Murid menulis nama temannya (Murid lain) yang dicurigainya.

Alhasil, dari hasil voting tersebut diperoleh 3 (tiga) orang nama murid yang dicurigai mengambil HP Siswi An, yaitu : Ra, No dan Ez.

Sementara, Ma dan Az tak termasuk dalam hasil voting, tetapi dicurigai langsung oleh Oknum Wali Kelas VI A, Ls.

Sebelumnya, sesaat voting akan dilakukan, Ls mengatakan, bahwa yang mengambil HP adalah orang miskin, karena orang tuanya tidak mampu membeli HP untuk Anaknya.

Bahkan, Ra, No, Ez, Ma dan Az di depan murid lainnya disuruh oleh Ls untuk bersumpah dengan kalimat : Jika Saya mengambil HP itu,  maka Saya dan Keluarga Saya akan celaka.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang orang tua murid, Febriani, kepada Awak Media usai melaporkan perbuatan Ls terhadap anaknya,  Ma ke DPRD kota Pekanbaru Komisi 3 yang membidangi masalah pendidikan, Senin (29/04/2024).

Febriani tak menyangka saat anaknya bercerita apa yang dilakukan oleh Wali Kelas VI A, Ls, untuk mencari tau siapa yang mengambil HP An. 

"Bisa saja HP tersebut hilang bukan di dalam kelas, koq sampai segitunya memperlakukan anak-anak (murid-red). Apa seorang Pendidik begitu caranya mendidik anak-anak?," tanya Febriani. 

Menurutnya, ini bukan masalah sepele, ini serius, sehingga Ia mewakili Ibu-Ibu yang lainnya melaporkan kasus ini ke DPRD kota Pekanbaru. Sebab, dengan adanya hasil voting dan 2 anak dicurigai langsung, membuat physIkologi anak dan rasa percaya diri mereka ke teman-teman akan terganggu karena telah dicap : Dicurigai mengambil HP. 

Tak sampai disitu, Febriani juga merasa heran dengan adanya dugaan intimidasi dari orang tua Siswi An.

Menurut pengakuan anaknya, kata Febriani, orang tua An pada hari Rabu (24/04/2024) masuk ke dalam ruangan kelas VI A dengan disaksikan Ls, meminta anak-anak untuk mengaku siapa yang mengambil HP An. Bila mengaku saat itu juga, akan diberi uang Rp. 250.000 dan bila mengaku esok hari akan diberi uang Rp. 150.000.

"Koq bisa-bisanya ya orang tua masuk ke dalam kelas disaksikan wali kelas melakukan hal seperti itu," ujar Febriani penuh heran. 

Ia berharap DPRD kota Pekanbaru Komisi 3 memanggil Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Oknum Wali Kelas VI A, untuk diberikan sanksi berat. Karena selain masalah HP, terkait masalah pungutan uang perpisahan murid kelas VI sebesar Rp. 350.000, beberapa hari yang lalu masih saja ditagih, malah siapa saja yang telah membayar diposting di WhatsApp Grup Wali Murid oleh Ls, sudah kayak Debet Colektor.

Lalu, kata Febrianti, malah seorang Siswa membayar uang perpisahan dari THR yang didapatnya saat lebaran kemarin, karena merasa malu orang tuanya tak mampu membayar uang perpisahan. Kemudian, pergantian Ketua Komite yang diduga penuh dengan rekayasa. 

"Semua persoalan-persoalan itu menjadi perbincangan di kalangan Wali Murid. Bahkan sempat viral beberapa kali di puluhan media online," ungkap Febriani. 

Lanjutnya, hal ini dilaporkannya, guna menjaga citra SDN 182 Kota Pekanbaru yang memiliki Akreditasi A.

Hingga berita ini ditayangkan,  Kepala Sekolah SDN 182 Kota Pekanbaru, Gusneti, S.Pd.SD dan Wali Kelas VI A, Lusiana, S.H, tak menanggapi konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan chat WhatsApp pada Senin (29/04/2024) siang.  (Rls).

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close