Breaking News

Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen

Way Kanan, Ungkap.id,- Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Keramat menyikapi serius polemik penundaan panen tebu yang menimpa ratusan petani tebu mandiri di Kabupaten Way Kanan. Ketidakpastian operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) dinilai telah menimbulkan dampak besar terhadap nasib para petani.

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, harus bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan yang melibatkan PT PSMI. Menurutnya, kejelasan hukum sangat dibutuhkan agar tidak terus merugikan masyarakat, khususnya petani tebu yang bergantung pada aktivitas perusahaan tersebut.

“Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak tegas. Namun jika tidak bermasalah, segera beri kepastian hukum agar perusahaan bisa kembali beroperasi. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru merugikan petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil panen tebu,” tegas Indra.

Ia juga menyoroti kejelasan tindak lanjut hukum terkait uang titipan sebesar Rp100 miliar yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurutnya, transparansi dalam penanganan dana tersebut menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan PT PSMI. Ia menyebut perusahaan tersebut diduga menggarap lahan seluas sekitar 14 ribu hektare untuk ditamban tebu di kawasan hutan Register 44 Sungai Muara Dua, Way Kanan.

" Perusahaan menggunakan Lahan Register tanpa izin resmi dari pemerintah sehingga Harus ada tindakan Tegas dari pemerintah" pungkas Romli.

Ketua Aliansi Kramat Sudirman Dewa juga menyoroti Masalah kerugian Negara yang nilainya fantastis akibat penggunaan lahan Register oleh pihak PT PSMI.

“Potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar dan diduga melibatkan praktik mafia tanah di wilayah tersebut,” ujar Sudirman.

Sebelumnya, ratusan petani tebu mandiri di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan mengeluhkan penundaan jadwal tebang dan giling oleh PT PSMI. Padahal, sesuai jadwal awal, tebang seharusnya dimulai pada 4 April dan proses penggilingan perdana pada 5 April.

Penundaan ini diduga dipicu oleh persoalan hukum yang tengah dihadapi perusahaan dengan pihak Kejaksaan. Bahkan, beredar kabar mengenai potensi penyegelan pabrik dan pembekuan rekening perusahaan yang membuat operasional terhenti.

Bagi petani, kondisi ini sangat merugikan. Tebu yang telah memasuki masa panen optimal terancam mengalami penurunan kadar gula (rendemen) jika tidak segera dipanen.

“Kami sangat dirugikan. Kalau lewat masa panen, kadar gula turun, hasil kami bisa hancur,” ujar Sartono, salah satu perwakilan petani.

Tak hanya petani, dampak juga dirasakan oleh ribuan tenaga tebang dan angkut yang sebagian besar didatangkan dari Pulau Jawa. Mereka kini tidak dapat bekerja, sementara sebelumnya telah menerima uang muka dari petani.

Menanggapi situasi ini, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 April mendatang. Mereka berharap proses hukum yang berjalan tidak mematikan mata pencaharian rakyat kecil.

“Kami menghormati proses hukum, tapi jangan sampai pabrik ditutup. Kami butuh solusi agar giling tetap berjalan,” tegas Edi, koordinator aliansi.

Diketahui, PT PSMI sebelumnya telah menitipkan dana sebesar Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Hingga saat ini, para petani masih menunggu kepastian, berharap hasil panen mereka tidak berakhir sia-sia akibat sengketa hukum yang belum menemukan titik terang.(Rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close