Breaking News

MK Hapus Pengsiun Seumur Hidup Anggota DPR



Jakarta, Ungkap.id,- MK menghapus uang pensiun seumur hidup untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya. DPR dan pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk membuat UU baru.
Jika UU baru tidak kelar dalam 2 tahun, hak pensiun DPR otomatis hilang kekuatan hukumnya!!

Putusan MK ini diambil atas permohonan dosen dan mahasiswa FH UII yang keberatan pajak rakyat dipakai membiayai pensiun seumur hidup bagi pejabat yang cuma kerja selama 5 tahun. (Rls)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close