Waykanan,Ungkap.id,- Tokoh masyarakat adat Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha Way Kanan, Rully Runayuda S.STP., M.Si (St. Sejakala Muda) secara resmi menyampaikan permohonan kepada Gubernur Lampung dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung agar segera menindaklanjuti permohonan penghapusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Arya Kartika yang dinilai cacat administrasi dan telah lama ditelantarkan, Senin (09/03/2026).
Permohonan ini merupakan kelanjutan dari dua surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 terkait dugaan pelanggaran administratif dalam pengelolaan HGU tersebut.
Surat pertama telah diteruskan oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini, masyarakat menyatakan belum menerima jawaban resmi atas permohonan tersebut.
Perwakilan masyarakat adat menyampaikan bahwa terdapat sejumlah indikasi kuat bahwa HGU PT Arya Kartika bermasalah secara administratif dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Salah satu dugaan yang disampaikan adalah adanya dokumen pelepasan hak tanah pada tahun 1991 yang ditandatangani oleh seorang kepala desa bernama Tamzi yang diduga fiktif, karena kepala desa yang sah pada waktu itu adalah Nadirsyah Ibrahim.
Selain itu, perusahaan juga disebut hanya menanam sekitar 60 hektar dari lahan yang dikuasai, sementara sebagian besar lahan lainnya tidak dimanfaatkan. Perusahaan tersebut juga diketahui pernah memperoleh pinjaman dari Bank Dagang Negara (BDN), namun gagal memenuhi kewajiban pembayaran sehingga pada 24 Februari 1997 aset perkebunan tersebut disita oleh pemerintah melalui Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara (BUPLN).
Atas dasar berbagai temuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan beberapa tuntutan utama:
Meminta sertifikat HGU PT Arya Kartika yang telah dialihkan kepada PT Adi Karya Gemilang untuk dihapus dan diblokir.
Memohon agar tanah hak ulayat masyarakat adat Kebuayan Marga Pemuka Pangeran Tuha dikembalikan serta diberikan kepastian hukum melalui penetapan dan pendaftaran di Kantor ATR/BPN Kabupaten Way Kanan.
Meminta perlindungan hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia serta pendampingan dari Satgas Mafia Tanah dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Masyarakat adat juga menegaskan bahwa jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang wajar, maka persoalan ini berpotensi dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia karena diduga terjadi penundaan berlarut (maladministrasi/ Tindakan Melawan Hukum) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tokoh adat Pemuka Pangeran Tuha Drs. Iwan Setiawan, MAP. berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat masyarakat adat di wilayah Way Kanan.
(Oni Bancong)


Social Footer