Breaking News

Bobol Sebuah Rumah, Seorang Pelaku Diamankan Polsek Way Jepara

LAMPUNG TIMUR,Ungkap.Id, – Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (27), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak kunci grendel pintu bagian samping rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban” ujarnya

Adapun barang-barang yang berhasil digondol pelaku diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit handphone merk Vivo Y1S warna Olive Black, 1 unit handphone merk Oppo A11K warna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp30.000. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Selanjutnya pada Senin, 9 Maret 2026, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari Nuban melakukan upaya paksa terhadap pelaku.

Pelaku J berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Desa Bumi Jawa, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga proses pengamanan dapat berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, diketahui bahwa sebelumnya rekan pelaku yang berinisial AS juga telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Siska Dinata)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close