Breaking News

DPD For-WIN Siap Dorong Kasus Dugaan KKN, Oknum ASN Anak Anggota Legislatif Kerjakan Proyek Di Pakuan Ratu

Way Kanan, Ungkap.id, — Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Way Kanan siap mendorong ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan Kasus KKN anak seorang Anggota Legislatif Way Kanan yang juga merupakan oknum ASN aktif mengerjakan proyek Pemerintah proyek di Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (09/11/2025).

sebelumnya proyek tanpa papan informasi yang beredar di media sosial akhirnya terkuak siapa pemilik pekerjaan yang ada unsur kesengajaan untuk ditutup-tutupi dengan dalih tak dapat dilalui, hal tersebut berdasarkan hasil investigasi tim DPD For-WIN dan informasi dari masyarakat.

“udah banyak yang tau R itu anak Pak dewan, dia yang ngerjain proyek padahal R itu pegawai Kecamatan, boleh gak klo kaya gitu bang.” ujar sumber tersebut.

Diketahui R yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pakuan Ratu dan merupakan anak salah satu anggota DPRD Way Kanan pun mengakui bahwa pengerjaan tersebut merupakan miliknya.

Hal ini menjadi sorotan DPD For-WIN Way Kanan dimana praktik ini dapat menimbulkan Potensi Pelanggaran Hukum yaitu Nepotisme kecenderungan memberikan keuntungan (seperti jabatan atau proyek) kepada kerabat atau teman berdasarkan hubungan personal, bukan kompetensi, Kolusi kerja sama rahasia secara melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan tidak sah yang dapat dipastikan Korupsi, terlebih lagi Etika ASN, jika dugaan tersebut benar, 

Ketua DPD For-WIN Way Kanan Habibi Fawaz, SE menyatakan sikapnya terhadap proyek tersebut, dirinya berharap pihak terkait baik Dinas PU, APH dan DPRD segera mengambil langkah kongkrit dalam hal penegasan juklak, juknis, aturan, dan penegakan hukum yang berlaku.

“Kami DPD For-WIN sangat mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sebagai sosial kontrol masyarakat, kami berharap dinas terkait melakukan pengecekan sesuai ketentuan yang berlaku begitu juga dengan Inspektorat dan APH harus tegak lurus terhadap hukum.” ucap Habibi.

Menurutnya dugaan penyembunyian asal-usul proyek dinilai bertentangan dengan aturan transparansi publik. Tidak adanya papan informasi proyek membuat masyarakat tidak dapat mengetahui besaran anggaran, masa pelaksanaan, maupun kontraktor resmi yang bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya soal pembangunan dan anggaran negara yang digunakan, tapi soal integritas. Kalau benar pelaksana proyek adalah PNS sekaligus anak dewan, bagaimana publik bisa percaya pembangunan berjalan bersih ?” tegasnya

Dirinya menambahkan bahwa permasalahan ini harus menjadi perhatian serius yang bisa jadi pintu masuk praktik monopoli proyek. Pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan dengan alasan kedekatan keluarga.

Diketahui praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU ini telah dicabut dan digantikan oleh UU No. 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pegawai negeri dilarang terlibat dalam pengelolaan usaha terkait proyek pemerintah secara langsung, dan juga ada sanksi pidana jika perbuatan tersebut terbukti sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor.

(Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close