Breaking News

Premanisme dan Penindasan di Kawasan Linggapura, Lampung Tengah

Lampung Tengah, Ungkap.id, -- Kejadian memprihatinkan terjadi di Kampung Margajaya, Kecamatan Linggapura, Kabupaten Lampung Tengah. Seorang warga yang menggarap lahan di kawasan hutan lindung mengalami ancaman dan penindasan dari oknum preman (Bang Jago) yang berinisial FN, DN, dan JM. Mereka memaksa korban untuk mengakui tuduhan palsu sebagai pencuri mesin stem motor dengan ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya.

*Kronologi Kejadian*

Kejadian ini terjadi pada tanggal 28 September 2025. Pihak kampung membenarkan adanya kejadian tersebut, namun tidak mengetahui adanya penindasan yang dilakukan oleh oknum Bang Jago tersebut. Menurut Sekretaris kampung Agus, kejadian ini telah dimediasi di kampung dan telah terjadi kesepakatan. Namun, korban malah didenda Rp 4.000.000 oleh ketiga oknum preman tersebut."ungkapnya

*Tindakan yang Diambil*

Korban berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke pihak kepolisian wilayah Lampung Tengah. Selain itu, diharapkan Dinas Kehutanan Lampung Tengah dapat menertibkan seluruh penggarap yang ada di kawasan hutan lindung di Margajaya. Hutan lindung tidak dapat dibuka atau digarap bila tidak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

*Upaya Pencegahan Premanisme*

Polres Lampung Tengah diharapkan meningkatkan patroli dan penjagaan di kawasan rawan untuk mencegah aksi premanisme dan kejahatan jalanan lainnya. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban pemalakan maupun premanisme 

*Pesan untuk Masyarakat*

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Lampung Tengah 

(Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close