Lampung Selatan, Ungkap.id,-Hasil penelusuran dan pantauan media ini pada pekerjaan revitalisasi SDN 2 Galih Lunik tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp. 985.762.000,- diduga kuat menyalahi aturan karena revitalisasi yang semestinya dikerjakan oleh pihak sekolah secara swakelola namun kenyataannya diambil alih oleh pihak ke tiga.
Hal ini di dapat dari keterangan dan pengakuan Anis S.Pd selaku kepala Sekolah dan di perkuat oleh keterangan Basuki selaku kepala tukang.
Menurut pengakuan Anis kepada media yang dihubungi via telpon selasa,(28-10-2025) pekerjaan revitasisasi rehabilitasi dua gedung belajar dan pekerjaan jamban di kerjakan oleh pihak ke tiga yang merupakan orang yang di tunjuk oleh Ruby Chairani Syiffadia anggota DPR-RI dari Partai Gerinda.
"Pihak sekolah tidak dapat berbuat banyak, karena anggota DPR-RI, Mba Ruby yang mengusulkan bantuan rehab sekolah kami melalui dana aspirsi, dan pihak mba Ruby juga yang mengerjakan". Jelas Anis.
"Jujur ya mas, penanggung jawab anggaran sepenuhnya adalah saya, artinya kalau ada masalah, kalau ada temuan dan kalau sampai dipanggil pihak yang berwajib, misalnya kejaksaan atau KPK maka saya selaku penanggung jawab anggaran yang akan memperanggung jawakan semua. Tapi terus terang dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi saya dan ketua P2SP serta dewan guru tidak dialibatkan sebagai mana mestinya, kami hanya dilibatkan mengawasi pekerjaan yang di kerjakan oleh pak Andre orang nya mba Ruby". tambahnya.
Basuki selaku kepala tukang yang di wawancata media ini, senin 27 Oktober 2025 kemarin mempertegas pengakuan kepala SDN 2 Galih Lunik, menurutnya, dirinya bekerja atas perintah Andre selaku pemborong atau pun pihak ketiga.
"Saya bekerja atas dasar perintah bos saya pak Andre, iya setahu saya pekerjaan ini memang di borong oleh pak Andre" Jelas Basuki.
Dipihak lain, Sukardi S.H selaku Sekretatis Jenderal LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) turut berkomentar. Menurutnya pekerjaan Swakelola atau revitalisasi yang di kerjakan oleh pihak ketiga jelas menyalahi juknis dan aturan, kedua belah pihak dalam hal ini pihak kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran maupun pihak ketiga sebagai pemborong patut dilaporkan kepada pihak penegak hukum. Selain menyalahi Juknis, swakelola yang dikerjakan oleh pihak ke tiga berpotensi merugikan keuangan negara, karena orentasi pekerjaan swakelola selain hasil pekerjaan akan lebih baik, juga swakelola tidak berorentasi pada keuntungan secara materi. Beda halnya apabila dikerjakan pihak ketiga, maka orentasi dari pihak ketiga atau pelaksana adalah keuntungan. Oleh sebab itu pihaknya mendorong pihak Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan KPK dapat melakukan pemeriksaan pada pihak terkait.
Lalu bila terbukti ada oknum anggota DPR-RI yang terlibat dalam kegiatan revitalisasi tersebut patut di pecat dan diberi sanksi hukum yang berlaku karena telah menyalahi wewenang.
Sementara, sampai berita ini dimuat Ruby Anggota DPR-RI sebagai pembawa dana aspirasi maupun Andre selaku pemborong yang melaksanakan rehabilitasi belum dapat dihubungi guna dimintai keterangan.(Tim)


Social Footer