Breaking News

Tomas Desa Muaro Bio Laporkan Kades Terkait Penyaluran DD yang Diduga Fiktip

Kampar, Riau. Ungkap.id, - Kekecewaan Warga Desa Muaro Bio, Kec. Kampar Kiri Hulu, Kampar, Riau, terhadap Kepala Desa Muaro Bio, Hardiyus, dalam mengelola Dana Desa (DD) dari tahub 2018 - 2023, tampaknya tak terbendung lagi.

Meskipun Kejaksaan Negeri Kampar tak menanggapi laporan yang disampaikan oleh beberapa orang yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Anggota BPD, Kepala Dusun (Kadus), Ketua RT dan RW, Pemuda, serta Kaur, pada tanggal 20 Maret 2024, kali ini kembali warga melaporkannya ke Polres Kampar, pada Sabtu (30/08/2025).

Dari data yang diperoleh Awak Media, ada 8 point yang dilaporkan Tokoh Masyarakat, Tarmizi, terkait kinerja Kades Muaro Bio yang baru saja kembali dikukuhkan sebagai Kepala Desa karena perpanjangan waktu 2 tahun.

Adapun ke delapan point tersebut meliputi, 1. Tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa, 2. Minimnya musyawarah atau rapat yang merumuskan kegiatan pembangunan di desa, 3. Pemotongan gaji atau honor Perangkat Desa dan BPD, 4. Tunjangan Kadus tak dibayar, 5. Tunjangan Linmas tidak pernah dibayar selama menjabat, 6. Pengadaan fiktip pada tahun 2022, berupa  pembelian 9 ekor kerbau, pembelian Robin dan Sampan, pembelian bibit buah lengkeng dan bibit ikan.

Kemudian, diakhir jabatannya (tahun 2023), tidak ada pembangunan fisik sama sekali. Diduga, dana desa digunakan untuk keperluan pribadi Kepala Desa Muaro Bio, membangun rumah Walet, membeli rumah, membeli tanah dan membangun rumah kontrakan.

Lalu, Dana Bumdes sebesar Rp. 125 juta dari tahun 2018 - 2023, dinilai fiktip, karena tidak pernah memberi penjelasan kepada Masyarakat.

Diminta tanggapannya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, mengaku kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kampar.

"Setahun lebih laporan masyarakat tidak ada jawabannya, ini sudah sangat keterlaluan. Jangan-jangan laporan dan data yang diberi masyarakat ke Kejari Kampar menjadi "pintu masuk" untuk melakukan negoisasi agar tak dilanjutkan," kata Rahmad, saat diminta tanggapannya melalui telepon WhatsApp, Rabu (03/09/2025).

Ia berharap Polres Kampar dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena untuk mengandalkan Instansi Pemerintah seperti Inspektorat, rasanya sia-sia. 

Sebab, menurut Rahmad, Inspektorat Kab. Kampar taunya hanya memberi rekomendasi apabila ada laporan di kepolisian, tidak pernah melakukan investigasi atau pengecekan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam penyaluran dana desa.

"Laporan penggunaan dana desa yang dilaporkan Kepala Desa ke Inspektorat,  itu tidak pernah dilakukan pengecekan. Itu pernah LSM Gakorpan alami. Tiba-tiba tanpa melakukan pengecekan pekerjaan bisa mengambil kesimpulan ada tidaknya kerugian negara dari suatu kegiatan. Bahkan, dapat menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan padahal tak melakukan," ujar Rahmad.

Menurutnya, selama Inspektorat "bermain mata" dengan Kepala Desa, selama itu pula Kepala Desa akan tetap melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa.

Kepala Desa Muaro Bio, Hardiyus yang pernah dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, pada Rabu (27/08/2025) terkait penyaluran dana desa saat Ia menjabat, sampai berita ini dimuat, tidak memberikan tanggapan.

Terkait tudingan Rahmad bahwa Inspektorat tidak turun pernah mempertanyakan hal tersebut. Irban V Inspektorat Kab. Kampar, Rainol DS, ST., M.IP, saat ditanya melalui pesan chat WhatsApp, pada Selasa (12/08/2025) hanya menjawab, terkait pertanyaan yang disampaikan, dapat diajukan secara tertulis ke Inspektorat Kab. Kampar. Kami akan proses pertanyaan bapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close