Breaking News

Tersangka Penyalahgunaan Keuangan BUMD PT. Way Kanan Makmur Ditetapkan Jadi Tersangka

Waykanan. Ungkap.id,- Penetapan Tersangka dalam perkara atas nama tersangka ASKUR MUTTAQIN, S.Pt Bin AIPTU REZIKIN ALI (Alm) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Keuangan BUMD PT Way Kanan Makmur yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020 s/d 2023.

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 22.56 Wib, bertempat di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, telah dilakukan Penahanan an. tersangka ASKUR MUTTAQIN, S.Pt Bin AIPTU REZIKIN ALI (Alm) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan pengelolaan Keuangan BUMD pada PT. Way Kanan Makmur yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020 s/d 2023. 

Bahwa Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama Tersangka ASKUR MUTTAQIN, S.Pt Bin AIPTU REZIKIN ALI (Alm).

Bahwa penetapan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 05 November 2024. 

Penetapan tersangka juga diikuti dengan Surat Perintah Penahanan, Nomor : PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025, tanggal 24 Juli 2025. 

Bahwa Tersangka disangkakan telah melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 661.000.000,-

Bahwa tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai dari tanggal 24 Juli 2025.

Bahwa dengan dilakukannya penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka atas nama tersangka ASKUR MUTTAQIN, S.Pt Bin AIPTU REZIKIN ALI (Alm) selaku Direktur BUMD pada PT. Way Kanan Makmur yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada BUMD PT. Way Kanan Makmur yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020 s/d 2023 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 661.000.000,- (enam ratus enam puluh satu juta rupiah) Berdasarkan hasil Audit PKN dari Auditor pada Inspektorat Kab. Way Kanan. Penetapan Tersangka dan Penahanan dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan

Dalam Press Release pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam hal ini Kajari Way Kanan bapak Dody A.J. Sinaga, SH., MH. mengatakan akan tetap terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan demi terciptanya lingkungan serta Aparatur Daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi. Demi mendukung pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien dalam upaya preventif sebagai usaha pencegahan dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. 

Sementara Kasi Intelijen Kejari Way Kanan Rahmat Effendi, SH., MH. menyampaikan akan selalu memonitor terhadap penggunaan dan pelaporan pengelolaan keuangan yang ada dalam lingkup pemkab Way Kanan.

Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra, SH., MH menghimbau agar seluruh elemen tetap berjalan di rel nya dalam pengelolaan keuangan khususnya yang bersumber dari keuangan negara agar terhindar dari ancaman pidana.

(Prabu)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close