Lampung Selatan. ,- Sejumlah Elemen kemasyarakat yang tergabung dalam Aliansi SIKAT, LANTANG, FORNALIN dan PRL dipastikan akan melakukan aksi Demo di Dinas Pendidikan dan kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada hari selasa, (22-07-2025) guna menuntut kepala SMPN 3 Jati Agung di Berhentikan dari Kepala Sekolah. Hal ini disampaikan oleh Anggi Barozie S.H,Arafat S.H,Riswan dan Aminudin S.P di Sekretariat Aliansi Bersama senin (21-07-2025) dalam rangka persiapan aksi selasa besok.
Menurut Anggi Barozie S.H, Aksi ini tidak hanya mendesak Kepala SMPN 3 Jati Agung di Berhentikan, tetapi pihak nya meminta Kejari Lampung Selatan mengusut tuntas pertanggung jawaban dan BOS dan Pungutan-pungutan liar yang dilakukan kepala SMPN 3 Jati Agung.
"Iya kita akan menyampaikan keluhan wali murid beberapa tahun ini yang merasa berat akibat pungutan-pungutan yang tidak berdasar yang dilakukan oleh Oknum Kepala SMPN 3 Jati Agung, selain itu kita juga akan menyoroti catut marutnya pelaksanaan Proyek Pembangunan beberapa pasiltas pendidikan yang dilaksanakan oleg Disdik Lampung Selatan." jelas Anggi Barozie.
Berikut ini, beberapa catatan hitam yang dilakukan oleh Kepala SMPN 3 Jati Agung.
1. Setiap tahun selama menjabat menerima Siswa overlod melebihi kapasitas ruangan yang tersedia demi meraup dana BOS lebih banyak. Ini menyebabkan terjadinya kelas gemuk, yang semestinya diisi maksimal 32 siswa, menjadi 40 sampai 45 siswa per kelas. Hal ini tentu selain mengangkangi aturan tentunya juga akan sangat berpengaruh pada kwalitas pendidikan.
2. Tahun ajaran 2025/2026 diduga menarik uang daftar ulang kisaran 1,7 juta persiswa.
3. Siswa kelas 8 dan 9 diminta uang sodakoh yang ditentukan besaran nya yaitu 300 ribu rupiah dengan alasan untuk membangun ruang kelas baru tanpa rapat komite, uang sodakoh tersebut disampaikan pada saat pembaguan raport kebaikan kelas. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan aturan dan perundang- undangan.
4. Siswa yang belum membayar atau menyicil uang sodakoh tidak diberikan buku materi pendidikan, sehingga tidak sedikit siswa/i yang belajar tanpa buku taks dari sekolah.
Berikut ini beberapa permasalahan di Disdik Pendidikan Lampung Selatan yang mendorong beberapa lembaga mengambil langkah aksi antara lain :
1. Pelaksanaan Proyek pembangunan sarana prasarana pendidikan tahun anggaran 2024 diduga tidak transparan dan penemang proyeknya diduga sudah di konsisikan, dengan sebutan umum "bagi-bagi" Proyek.
2. Kwalitas Pembangunaan sarana prasarana tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan spektek.
3. Maraknya pungutan-pungutan kepada pihak sekolah yang mengada-ada dan tidak berdasar.
"Oleh sebab itu" Jelas Anggi Barozia, pihaknya melaksanakan aksi dan menuntuk aparat penegak hukum untuk mengambil sikap guna melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kepala SMPN 3 Jati Agung dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan. ( rls)
Sumber Berita : Media Patners Forum Wartawan Independen Nusantara.
Social Footer