Waykanan. Ungkap.id,- Rumuskan peraturan untuk melegalkan TI, Transportasi angkutan batubara hingga pentingnya campur tangan pemerintah dalam pelepasan tanah untuk penanam modal demi meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Way Kanan disampaikan oleh Elyas Yusman pada sesi pandangan umum di gelaran sidang Paripurna DPRD Way Kanan, kamis (03/07/2025).
Dalam pandangan umum tersebut Elyas mengatakan bahwa pemkab way kanan seharusnya segera membuat aturan yang jelas agar mobilitas angkutan batubara, begitu juga dengan tambang-tambang yang ada di way kanan terutama Tambang Emas Ilegal, sehingga Pemerintah dan masyarakat Way Kanan dapat merasakan dampak baik dari kegiatan tersebut tanpa menyalahi aturan yang ada nantinya.
Tak hanya hal tersebut Elyas juga menyampaikan tentang pentingnya campur tangan pemerintah dalam pembebasan lahan dengan penanam modal (perusahaan) sehingga Pemkab Way Kanan juga mendapatkan manfaat dari hal tersebut, bukan oknum-oknum tertentu saja yang merasakannya.
Usai Rapat Paripurna DPRD yang pimpin oleh Ketua DPRD, Rial Kalbadi, S.H dihadiri pula Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Ditemui di ruang kerjanya Elyas Yusman anggota legislatif dari partai Nasdem yang duduk menggantikan Cik Raden ini mengupas lebih jauh tentang pandangan umum yang disampaikannya.
“maksud saya daripada oknum-oknum bermain ya.. kukuh kan aja lah, apa dapat CSR masyarakat way kanan nya, pemkab merasakan PAD, itu juga kalau dapat melegalkannya.” ungkap Elyas yang juga pernah menjabat DPRD Way kanan periode 2004 hingga 2014.
Dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini Gubernur Sumatera Selatan telah memerintahkan jajarannya untuk membuat jalan khusus untuk angkut Batu Bara, Gubernur Lampung sudah mememerintahkan batas angkutnya (Tonase), tinggal saat ini bagaimana penegak hukum menjalankannya, saya siap mengawalnya ke propam Polda Lampung kalau memang ada bukti bahwa oknum penegak hukum yang bermain.
“kalau memang gak bisa di hentikan lagi,, daripada ngenakin oknum, mending dibikin saja regulasinya. Begitu juga dengan Ti” tegas Elyas.
Terkait pembebasan lahan untuk kepentingan perusahaan dalam rangka penanaman modal untuk pemerintah, Elyas meminta agar Pemkab lebih teliti dan konsen agar keuntungan dari hal tersebut tidak di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu saja sehingga pemerintah dan masyarakat Way Kanan dapat merasakan manfaatnya.
“Bisa saja pemerintah yang bernegosiasi agar mendapatkan keuntungan lebih, semisal per hektare 1.500.000 kita nego menjadi 2.500.000, sehingga pemerintah mendapat pemilik lahan mendapat 900 rb, untuk pemkab 1 jt dan sisanya untuk negara dikalikan dengan lahan yang ada, berpa totalnya.” pungkas Elyas.
Dirinya berharap agar Pemkab Way Kanan membuat regulasi-regulasi yang disampaikannya juga lebih menata dan lebih jeli lagi dalam menata pembebasan lahan sehingga PAD Way Kanan bisa lebih meningkat demi kemajuan Bumi Ramik Ragom yang tercinta.
(Prabu)
Social Footer