LAMSEL. Ungkap.id,-
Persidangan perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kalianda terkait objek tanah izin yang berlokasi di Desa Karya Tinggal, Kecamatan Katibung, dengan luas kurang lebih 11 hektare, terus bergulir.
Dari pemberitaan sebelumnya, pada Selasa yang lalu (22/7) menghadirkan 3 orang saksi dari penggugat, yakni MW dan EK, serta SD, yang di helat di Pengadilan Negeri kelas I B, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Direktur Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (YLKBH - SPSI) Lampung, Muhammad Ridwan, S.H, bersama rekannya Mukhlisin, S.H, terus mendampingi kliennya dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
"Hari ini merupakan sidang ke-8, kami menghadirkan 2 orang saksi yakni HT dan MY," pada Selasa (29/7/2025).
Muhammad Ridwan, S.H, mengatakan berdasarkan fakta hukum dan keterangan para saksi yang di hadirkan dimuka persidangan baik saksi dari penggugat ataupun dari para tergugat bahwa klien kami juga tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga memiliki surat Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) dan sudah 2 orang yang memiliki Sertipkat yang di keluarkan pihak Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
"Klien kami sudah menguasai lahan itu kurang lebih 30 tahunan yang lalu. Sesuai dengan keterangan saksi saudara MY yang sudah tinggal di Desa Karya Tunggal sejak tahun 1973," ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa 2 orang kliennya juga sudah memiliki sertipikat tanah Surat Hak Milik (SHM). Sedangkan alas hak dari penggugat belum bersertipikat.
"Dan salah satu klien kita, bahwa tanah milik KL yang di perkarakan oleh IW adalah salah plot, atau bukan lahan yang di sengketakan. Akan tetapi KL tersebut masuk dalam Para Tergugat dalam gugatan penggugat tersebut, nanti kita liat pada waktu penunjukan objek tanah yang sedang berperkara ini, dan saya percaya para Majelis Hakim yang menyidangkan dalam perkara ini secara objektif dalam mengambil keputusannya."Pungkasnya.
Berikut warga Karya Tunggal yang digugat oleh IW warga Bandar Lampung, yakni TD (40), PI (39), PO (61), AR (39), MK (39), PS (35), AN (64), AI (59), MI (41), EE (40), SI (59), SD (57), KI (48), JI (49), SI (51), SM (50), IB (30), SO (38), AJ (51), dan SN (40).
Dan dalam pantauan ruangan persidangan juga pihak turut tergugat yakni badan pertanahan kabupaten lampung selatan tidak pernah hadir dalam persidangan hanya waktu mediasi serta penggugat juga menghadirkan 1 orang saksi dari pihak penggugat yakni DN yang merupakan Ketua Pokmas Desa Karya Tunggal tahun 2019 yang lalu. (Rrs)
Social Footer