Breaking News

Toko Obat Keras Berkedok Kosmetik No.57 Di Jalan Abdul Rahman saleh Jurumudi Benda Kota Tanggerang Di Duga Keras Terang2an Menjual Bebas Obat keras Golongan G Tanpa Adanya Izin Edar Dari Dinas Kesehatan



Tanggerang Sabtu 29 Juni 2025

"Toko obat keras golongan G yang berkedok kosmetik di Jalan Abdul Rahman Saleh Jurumudi, Kec Benda Kota Tanggerang,Tak luput dari perhatian publik. Karna toko obat keras Golongan G tersebut kebal akan hukum yang berlaku. karna Sangat jelas Polres Tanggerang Kota Saat ini sedang mengadakan OPERASI NILAI JAYA saat ini sedang gelar acara ONJ mulai tanggal 16 Juni sampai dengan 30 Juni 2023.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selaku kapolres tanggerang kota sangat jelas memberikan himbauan bahkan menindak tegas pelaku usaha obat dengan efek agonis aipoid serta psikotropika. 
Yang sudah resmi di gelar



" Enjel Rd Korwil media KPK
Saat melakukan invistigasi jurnalis sebagai mana mestinya sesuai foksi nya. toko obat keras tersebut sering kali banyak nya oknum2 yang membekengi toko obat keras tersebut agar berlajan lancar tanpa hambatan sedikit pun. Peran nya tidak main main.toko obat keras golongan G di duga adalah Central untuk beroperasinya jaringan toko obat keras Golongan G yang berkedok kosmetik, Agar berjalan dengan mulus.tanpa tersentuh hukum. Demi kepentingan pribadi nya 



"Ironis nya toko obat keras tersebut sampai saat ini tidak tersentuh hukum sama sekali.
Di duga keras Karna di bekingi oknum2 yang tidak bertanggung jawab dan merasa kebal akan hukum yg berlaku di indonesia. 
Di duga keras kapolsek benda dan panit narkoba seakan tutup mata akan marak nya peredaraan toko obat keras di wilayah nya. 
Hal ini sangat amat di sayangkan. 
Sudah sangat jelas operasi Nilai Jaya yang saat ini sedang berjalan seakan tak memberikan efek jerah untuk memberantas obat keras golongan G di wilayah hukum tersebut


" Menurut Kaperwil Tanggerang Bayu dari jurnalis Ungkap.id hal ini lagi lagi terjadi di setiap penemuan investigasi pasti selalu di beking oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hal tersebut sudah tidak asing lagi. Bayu selaku Kaperwil tanggerang kota sangat memperihatinkan ada nya oknum2 yang menjadi beking toko2 obat keras dan jaringan nya pun semakin meluas.



" Kami Sangat berharap kepada Kapolres Tanggerang Kota tetap komitmen dalam Operasi Nilai Jaya Untuk memberantas pelaku usaha obat keras psikorika dan Polres Bandara Soekarno Hatta,dapat memberikan efek jerah dan menindak tegas untuk para pelaku usaha obat keras golongan G Yang berkedok Kosmetik dan konter yang semakin marak dan menjamur, karna dapat merusak moral generasi anak anak muda dan lingkungan sekitar. 
Perbuatan tersebut di duga telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


Enjel Rd/ BAYU R

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close