Breaking News

Terlibat Magia Tanah, Mantan Kepala BPN Lamsel di Bui Kejati Lampung

LAMPUNG,Ungkap.id,- Kejati Lampung memborgol Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Lukman, Rabu (25/6/2025). Dia terlibat mafia tanah pengalihan lahan Kemenag Lampung jadi SHM milik perorangan.

Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan 20 hari di Rutan Way Hui. Selain Lukman, pihaknya menahan TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan.

Kerugian negara akibat kasus mafia tanah ini mencapai Rp 54,4 miliar. "Mereka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Kasus mafia tanah ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai lahan 1,7 hektare milik Kemenag Lampung berpindah tangan ke perorangan yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.

Hasil penyelidikan, Lukman dan TRS manipulasi data untuk menguasai aset milik negara tersebut. Ternyata, TRS yang memalsukan bukti-bukti penguasaan terhadap lahan milik pemerintah.

Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa lahan seluas 17.000 meter persegi itu sudah dikuasai oleh Kemenag selama puluhan tahun, tapi tahun 2022 ada pihak swasta yang mengeklaimnya. (Rls)

Dikutip dari HelloIndonesia

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close