Cipatat, 10 Juni 2025 — SDN 2 Ciptaharja yang berlokasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diduga tidak mengindahkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang satuan pendidikan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) serta mengadakan kegiatan renang.
Sejumlah orang tua murid mengadukan adanya penjualan LKS di sekolah tersebut sebesar Rp65.000 per siswa, serta pungutan biaya untuk kegiatan renang sebesar Rp150.000.
“Saat ini anak-anak diminta membayar Rp150.000 untuk kegiatan renang setelah ulangan selesai, katanya untuk ujian praktik. Bila tidak ikut, diwajibkan membeli pelampung seharga Rp50.000,” ungkap salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan identitasnya pada Rabu, 5 Juni 2025.
Orang tua lainnya menambahkan bahwa informasi larangan penjualan LKS telah beredar luas di media sosial, namun di SDN 2 Ciptaharja praktik tersebut masih terjadi. “Saya tahu pihak sekolah seharusnya tidak boleh jual LKS, tapi di sini masih dijual dengan harga Rp65.000,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN 2 Ciptaharja, Sarif Hidayat, pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sarif Hidayat membantah adanya penjualan LKS dan mengaku belum menerima laporan resmi dari guru olahraga terkait pungutan biaya renang.
“Pihak sekolah tidak menjual LKS. Saya juga belum dikonfirmasi oleh guru olahraga soal kegiatan renang yang harus membayar Rp150.000. Dalam rapat terakhir, kegiatan renang sifatnya tidak wajib,” kata Sarif.
Ia juga menanggapi kabar mengenai larangan kegiatan renang dari Gubernur Jawa Barat. “Soal ucapan Pak Gubernur mengenai larangan renang, katanya sudah ditarik kembali. Kami juga belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah provinsi,” tambahnya.
Sarif menutup pernyataannya dengan menyatakan tidak mengetahui adanya kewajiban membeli pelampung seharga Rp50.000 bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan renang.
Sebagai informasi, larangan penjualan LKS dan pelaksanaan kegiatan renang di sekolah telah disampaikan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari upaya mengurangi beban biaya pendidikan bagi peserta didik dan mencegah praktik komersialisasi pendidikan di lingkungan sekolah.
Polemik ini menjadi sorotan publik, dan masyarakat berharap ada tindak lanjut dari Dinas Pendidikan serta klarifikasi resmi dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di kalangan orang tua murid.
Social Footer