Breaking News

PT. AKG Laporkan Curat Sawit, Polsek Pakuan Ratu dengan Sigap Ringkus YA

Waykanan. Ungkap.id,- PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Bahuga melaporkan pelaku yang berinisial YA (26) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan sawit blok 6 Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, dengan sigap Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu langsung meringkus pelaku yang berdomisili di kampung yang sama dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kamis (26/07/2025).

Hal tersebut dibenarkan oleh pimpinan PT. AKG Haris Panuju, dimana pencurian tersebut terjadi pada Hari Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 14:00 wib salah satu pelaku itu tertangkap oleh tim Keamanan PT. AKG Bahuga dan pelaku mengakui ada 4 temannya yang berhasil kabur.

“Dan setelah di Polsek Pakuan Ratu yang berada di karya tiga pelaku juga tetap mengakui bahwasanya ada 4 temannya yang melarikan diri.” ungkap Haris.

Sementara itu Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan bahwa dari peristiwa curat tersebut telah ditemukan Barang bukti, berupa TBS sebanyak 56 (lima puluh enam) tandan, Egrek sepanjang 8 meter dan sepeda motor merek suzuki shooter warna hitam dengan No.pol: A 171 N.

Selanjutnya oleh petugas pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,”Imbuh Kapolsek

Kapolsek juga menghimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati untuk mencegah terjadinya pencurian, jika menjadi korban pencurian, segera laporkan ke pihak kepolisian. 


(Prabu)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close