Breaking News

LSM Gakorpan Duga PT Rosna Rambah Hutan dan DAS, Segera Lapor ke APH

Kampar, Riau. Ungkap.id,- Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. Peputra Maha Raya atau yang kerap disebut Masyarakat sebagai PT. Rosna di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Investigasi yang dilakukan LSM Gakorpan, menemukan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan PT. Rosna telah memanfaatkan kawasan hutan dan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar untuk perkebunan sawit, tanpa kejelasan legalitas yang sah.

Ketua DPD Gakorpan Riau, Rahmad Panggabean menyebutkan, bahwa aktivitas PT. Rosna bukan sekadar masalah administratif, tapi berpotensi kuat sebagai bentuk perampasan ruang ekologi dan penyalahgunaan hak atas tanah negara.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Kami temukan indikasi perkebunan sawit ditanam di sempadan sungai, zona rawan erosi dan bahkan dalam kawasan hutan serta lahan HGB. Ini bentuk kejahatan tata ruang yang harus dijawab oleh PT. Rosna,” tegas Rahmad kepada Awak Media di Kantor LSM Gakorpan DPD Riau, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Kamis (12/06/2025) sore.

Diungkapkannya, perusahaan tersebut diduga mengelola lahan ±1.600 hektare, padahal HGU yang dimiliki hanya ±1.200 hektare. Selain itu, ditemukan fakta bahwa di Jalan Persawahan, ±192 hektare kebun sawit berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk budidaya pertanian atau perkebunan.

Tidak hanya itu, di Jalan Wira Bima, dari total ±77 hektare HGB, ±42 hektare telah ditanami sawit dan ±35 hektare dialihfungsikan menjadi kawasan industri tanpa kejelasan izin lingkungan dan tata ruang.

LSM Gakorpan menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain : PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (aktivitas budidaya dilarang 100 meter dari sempadan sungai besar), UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 18/2021 serta PP No. 40/1996 tentang pemanfaatan hak atas tanah.

“Kalau PT. Rosna tidak bisa menunjukkan legalitas lengkap dan izin-izin yang relevan, kami akan bawa temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau dan instansi hukum lainnya. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang abai terhadap lingkungan,” kata Rahmad dengan nada serius.

Dikatakannya, LSM Gakorpan secara resmi telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi bernomor 052/LSM Gakorpan/DPD-Riau/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Surat ini juga telah ditembuskan ke DPP Gakorpan, Satgas LHK Kejati Riau, DLHK Provinsi Riau, BPN Riau dan Inspektorat Provinsi.

"Kami memberikan waktu kepada PT. Rosna untuk memberikan klarifikasi terbuka, termasuk peta HGU, dokumen izin pemanfaatan lahan dan penjelasan atas aktivitas di kawasan terlarang. Jika tidak ada respons dalam waktu yang wajar, kami memastikan akan mengambil langkah hukum dan membuka laporan publik secara lebih luas," ujar Rahmad.

“Kami bukan sedang menggertak, ini soal menjaga hutan, sungai dan hak ruang hidup masyarakat. Jika mereka tidak bisa membuktikan legalitas, maka kami akan dorong kasus ini naik ke meja hukum,” tutup Rahmad. 

Hingga berita ini dimuat, Redaksi media ini masih berupaya mencari akses untuk mengkonfirmazk kepada Management PT. Rosna. (Tim)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close