Breaking News

Angin Segar untuk Guru Honorer R2 dan R3: Peluang Menjadi PPPK Paruh Waktu‎



Ungkap.id //‎Pemerintah memberikan angin segar bagi para guru honorer kategori R2 dan R3 yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024. Melalui kebijakan terbaru, kini tersedia peluang bagi mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
‎Kategori R2 merujuk pada tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum mendapatkan formasi, sementara R3 mencakup tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun juga tidak lulus seleksi.
‎Ketua Forum Honorer Daerah Bandung Barat, Riki Triyadi, menyambut baik kebijakan ini. “Ini menjadi bentuk kepastian bagi para tenaga honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi lama namun belum mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota atau peringkat,” ujar Riki.
‎Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Kedua tertanggal 14 Februari 2025, yang memuat poin-poin penting terkait status dan penggajian tenaga honorer serta PPPK paruh waktu.
‎Empat Poin Penting dalam SE Kemendagri 900.1.1/664/Kedua:
‎1. Kelanjutan Kerja dan Gaji Tenaga Non-ASN
‎Tenaga non-ASN yang masih dalam proses seleksi tetap dapat bekerja dan menerima gaji, yang bersumber dari anggaran belanja jasa.
‎2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
‎Penggajian PPPK paruh waktu diatur melalui kode rekening sesuai Keputusan Mendagri dan merujuk pada Surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
‎3. Larangan Pengangkatan Non-ASN di Luar Aturan
‎Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN tanpa dasar hukum yang sah. Jika dilanggar, anggaran untuk gaji tidak akan dicairkan. Ketentuan ini merujuk pada Surat MenPANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
‎4. Penggajian Non-ASN di Luar Database BKNPengangkatan dan penggajian tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tidak diperbolehkan.
‎Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban kerja para guru honorer serta memberikan perlindungan dan kejelasan status, menuju keadilan dan kesejahteraan bagi para pendidik yang telah lama mengabdi di berbagai pelosok negeri.
‎Dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, yang turut dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Dinas Keuangan, dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Forum Honorer meminta agar implementasi PPPK paruh waktu sesuai amanat Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 segera dilaksanakan.
‎Kepala BKPSDM, Rega, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahap pendataan dan proses pengajuan:
‎“Proses ini sudah kami jalankan, data sebanyak 1.965 tenaga honorer telah masuk dalam sistem. Saat ini sedang dalam tahap pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu dan mudah-mudahan rampung pada bulan Juli ini,” ungkap Rega.
‎Sementara itu, Sekda Ade Zakir menyampaikan terkait penggajian ya kalau menurut dalam aturan Menpan RB nomor 16 berarti berapa upah yang diterima saat ini kan gitu ya mungkin Pemda juga pemerintah daerah akan memikirkan hal ini bagaimana caranya dan Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan langsung kepada Bapak Bupati,” ujarnya.
‎Sebagai tambahan, Ade Zakir juga berharap akan ada peningkatan insentif honor bagi guru honorer.
‎“Mudah-mudahan tahun depan bisa ada tambahan. Jika saat ini insentif sekitar satu juta setengah, semoga bisa meningkat. Ini juga bagian dari pada hasil rapat yang akan kami laporkan ke Bupati,” pungkasnya.


‎Pawarta: Agus Nugroho
‎Bandung Barat, 7 Juni 2025

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close