Pesisisr Barat. Ungkap.id,- Pemerintah pusat telah menganggarkan 20 persen dari nilai APBN guna menunjang pendidikan, tentunya anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu dana BOS juga sudah cukup besar, yang diharapkan juga dapat dipergunakan untuk menunjang proses belajar mengajar, dan sebagian dipergunakan untuk menunjang pemeliharaan ringan bangunan dan sarana prasarana pendidikan.
Namun anggaran tersebut kerap kali digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum pengelola pendidikan yang nakal. Contoh nya saja seperti yang terjadi di SDN 15 Krui yang ada di Pekon Sumber rejo Kecamatan Bengkunat.
Tim LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) pada saat melakukan kunjungan jum'at (9-5-2025) dikagetkan oleh pemandangan yang tidak lazim ketika masuk halaman sekolah.
Terlihat hampir 50 persen kaca jendela pecah, kusen pintu dan jendela mengalami kerusakan parah, lantai ruang kelas bolong-bolong dan berdebu sementara kursi yang penuh coretan serta terlihat berantakan dan berbau busuk tidak ubahnya seperti kandang kambing. Tentu saja bagi siswa dan guru yang melaksanakan proses belajar mengajar jauh dari rasa nyaman dengan konsisi lingkungan sekolah tersebut. Dampaknya akan berpengaruh terhadap kwalitas pendidikan bagi siswa/i.
Pertanyaan kita, dimana kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Pesesir Barat dalam hal Ini dinas Pendidikan, dimana pengawasan yang dilakukan korwil pendidikan setempat, dan dimana anggaran pemeliharaan yang selalu dianggarkan melalui dana BOS?.
Pengawasan yang lalai dari dinas pendidikan dan Korwil pendidikan setempat serta menerima laporan pelaksanaan dana BOS tanpa melihat fakta salah satu faktor bobroknya pasilitas pendidikan di sekolah tersebut.
Oleh hal tersebut DPC PRL Pesisir Barat, Bambang Irawan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat untuk melakukan audit keuangan dan laporan dana BOS SDN 15 Krui.
Selain itu Penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri melakukan tindakan tegas dan melakukan proses hukum, bila mana dalam pelaksaan dana BOS SDN 15 Krui terbukti ada penyimpangan. Kejaksaan diminta turun jemput bola, tidak hanya menunggu laporan dari warga masyarakat.
Sampai berita ini dimuat, belum diperoleh tanggapan dari Dinas Pendidikan Pesisir Barat dan dari Kepala SDN 15 Krui. ( Umi)
Social Footer