Medan. Ungkap.id, - Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Seni (15 April 2024).
Hari jadi Provinsi Sumatera Utara kemudian ditetapkan pada tanggal 15 April 1948. Pada saat itu Provinsi Sumatera Utara meliputi wilayah Tapanuli dan Aceh.
Sedangkan Sumatera Timur pada masa itu masih merupakan negara baru yang akhirnya bergabung dengan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1950.
Negara Sumatera Timur berdir pada tanggal 25 Desember 1947 dengan Presidennya saat itu Dr. Tengku Mansyur.
Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli.
Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.
Tidak ada cacatan resmi baik dari Negara Sumatera Timur maupun Negara Republik Indonesia dalam bentuk dokumen apapun, mengapa akhirnya Sumatera Timur yang sudah menjadi sebuah Negara malah bergabung ke Republik Indonesia dan dilebur dengan Tapanuli dan Aceh menjadi bahagian wilayah provinsi Sumatera Utara.
Dikarenakan tidak adanya catatan resmi baik itu penggabungan wilayah maupun pembubaran Negara Sumatera Timur, maka akhirnya kontroversi mengapa bisa bergabungnya Negara Sumatera Timur ke Republik Indonesia terus terjadi sampai saat ini. Bahkan sampai ada isyu yang beredar bahwa sebenarnya Sumatera Timur itu lagi di jajah oleh Indonesia.
Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebagian menjadi wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya meliputi wilayah Tapanuli dan juga Sumatera Timur. (rls)
Oleh : Datok Arifin
Social Footer