Tanggamus. Ungkap.id,- Sejatinya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan dana yang begitu besar untuk membantu sekolah- sekolah yang ada di Indonesia melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Di tengah besanya anggaran yang diterima sekolah, ternyata masih saja ada Oknum yang memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Seperti halnya yang terjadi di SMA Negeri 1 Air Naningan, Tanggamus, Lampung.
Ditelusuri dari data yang diperoleh oleh Awak Media ini, SMA Negeri 1 Naningan menerima dana bos sebesar Rp. 900 Juta pada tahun 2023.
Dengan besaran dana BOS tersebut, tidak membuat Pihak Sekolah melalui Komite Sekolah menggratiskan segala sesuatunya kepada Orang Tua Murid. Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan berbagai bentuk alasan tetap menjadi momok yang memberatkan bagi Orang Tua Murid.
Seperti yang diceritakan oleh Orang Tua Murid (Wali Murid), sebut saja namanya Bunga (nama samaran) kepada Awak Media ini, Selasa (09/01/2024).
Mereka dikumpulkan oleh Komite dan Kepala Sekolah. Saat itu mereka diminta untuk menyumbang uang komite yang besaranya bervariasi.
Ia menjelaakan, anaknya ketika kelas 10 (tahun 2022) membayar Rp. 3,2 juta, lalu saat kelas 11 (tahun 2023) sebesar Rp. 1,2 juta.
"Pungutan ini sangat memberatkan bagi Saya," kata Bunga.
Terpisah, salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, menceritakan, pada saat Rapat Komite, Ia pernah bertanya untuk apa uang tersebut. Namun dirinya tak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Saat itu, mantan Kepala Sekolah, Maspandi menjawab, dana tersebut untuk kegiatan, bukan bayaran. Setelah itu dana komite tetap dipinta sebesar diatas Rp. 1,5 juta," katanya.
Hal senada diutarakan salah seorang Murid kelas 12 dikediamannya. Ia
diminta membayar Rp. 1,7 juta.
Dirinya belum bisa membayar. Namun, sewaktu Ia kelas 11, membayar Rp. 2 juta-an.
Dikonfirmasi terkait dugaan pungutan Komite tersebut, Humas SMA 1 Air naningan, Tusnan, menerangkan, bahwasanya dana tersebut diperuntukkan membantu membayar Honor Guru yang belum termasuk di Dapodik
Yang jumlahnya sekitar 15l orang. Kemudian Asessment yang tidak dicover oleh BOS seperti, Ujian Ulangan dan terakhir Ekskul.
"Dana tersebut dipakai untuk bayar honor yang belum terdaftar di Dapodik dan Ekskul," Tusnan.
Ditambahkannya, bahwa kegiatan asessment itu ada yang tidak dibiayai oleh dana BOS seperti Ujian Semester ganjil, genap, Ulangan Triwulan kalau tidak salah itu tidak dibiayai oleh BOS dan kegiatan Pelatihan Perguruan Tinggi.
Saat disinggung apa dasar pihak sekolah memungut dana komite tersebut, Tusnan menerangkan, mengacu surat edaran Peraturan Gubernur. tahun 2020 Nomor 68 dan PP nomor 75 tentang pendidikan, bahwa pendidikan negeri dan swasta sesungguhnya itu bukan tanggung jawab pemerintah silahkan kalian buka itu. Tetapi disitu ada beberapa pihak, dikuatkanlah dangan Keputusan Gubernur, dalam hal ini Bosnas yang kedua Bosda (bos daerah). Dalah hal ini berdasarkan Provinsi masing-masing. Untuk Lampung, di SMA Air Naningan ini tidak lebih dari 10 orang yang menerima Bosda tersebut
"Ketiga, Donatur tetap. Tetapi Kita tidak ada donatur tetap. Donatur dalam hal ini diasumsikan ke wali murid yang aktif, itulah sebagai donatur tetap yang artinya wali murid aktif, kebutuhan sekolahan kami sampaikan ke wali murid melalui komite," ujarnya.
Ketika awak media menyinggung, besaran dana untuk Rehab Sekolah, Tusnan menambahkan, itu kewenangan Maspandi, mantan Kepala Sekolah yang lama. Ngecet dan lapangan untuk dana BOS tahap I (pertama)
Membandingkan penjelasan Tusnan, berikut realisasi dana BOS di SMA 1 Air Naningan tahap I tahun 2023.
- Penerimaan Peserta Didik Baru Rp. 20.286.000
- Pengembangan Perpustakaan Rp. 2.622.000
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 1.800.000
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp. 73.475.600
- Administrasi Kegiatan Sekolah Rp 118.128.200
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
Rp 0
Lalu, Langganan Daya dan Jasa Rp. 8.690.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Rp 43.625.000
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Rp 24.274.000
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri atau Praktik Kerja Lapangan di Dalam Negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru dan Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama
Rp 0
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
- Pembayaran Honor
Rp. 140.010.000
Bila merujuk apa yang disampaikan Tusnan dengan dana BOS tahap I, berarti Honor Guru yang belum ternasuk di Dapodik sebanyak 15 orang, sebesar Rp. 140.000.000 : 15 = Rp. 9.333.333 : 6 bulan = Rp. 1 555.555 perorang.
Kemudian, Kegiatan Asessmen/Evaluasi Pembelajaran Rp. 73.475.600 : 6 bulan = Rp. 12.245.933 assemen per bulan
Realisasi dana BOS tahap II SMA Negeri 1 Naningan, sebagai berikut :
- Penerimaan Peserta Didik Baru Rp. 15.525.000
- Pengembangan perpustakaan Rp. 16.700.800
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 0
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 78.450.100
-Administrasi kegiatan sekolah Rp. 148.294.650
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
- Langganan daya dan jasa Rp 9.120.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 12.525.000
- Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp. 30.051.000
Lalu, Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp. 0
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp. 0
- Pembayaran honor
Rp.123.395.000.
Dalam tahap Ii ini pun, bila merujuk juga pernyataan Tusnan, berarti Honor Guru sebesar Rp. 123.395.000 : 15 = Rp. 8.226.333 :6 bulan = Rp. 1.371.055 perorang.
Dan Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 78.450.100 : 6 bulan = Rp. 13.075.016 assement per bulan
Maka pertanyaannya, sebenarnya pungutan kepada wali murid melalui Komite Sekolah digunakan untuk apa?. Lalu apakah demikian besar assement tiap bulannya?
Mencermati hal tersebut diatas, para Oknum di Sekolah SMA Negeri 1 Naningan, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Wali Murid dengan melibatkan Komite Sekolah.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Ketua LSM Pelopor, Sumiarto, saat dihubungi melalui sambungan seluler WhatsApp, Rabu (10/01/2024) sore.
Diungkapannya, acapkali pungutan-pungutan liar di sekolah menjadi topik pemberitaan. Penomena ini seperti tidak ada hentinya. Padahal, Presiden RI telah menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk mencegah dan memberantas praktik pungli di sejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah di sekolah-sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,
Adapun ragam pungutan di sekolah-sekolah, diantaranya : uang pendaftaran masuk, uang SSP / Komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, dan masih banyak lagi.
"Komite sekolah diduga dijadikan kepanjangan tangan dari Kepala Sekolah untuk memungli ke wali murid," kata Sumiarto
Sementara, Pemerhati Hukum, Surya Kencana, S H, saat dimintai komentarnya, mengatakan, sangat mendudung atas dikeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 karena selama ini maraknya Pungli di sekolah+sekolah melalui rapat komite wali murid ini praktek korupsi kecil tapi sangat terkodinir.
"Makanya dengan telah dibentuknya Saber Pungli, setidaknya sudah melakukan pencegahan dalam hal praktik pungli di instansi sekolah," ungkap Surya (tim).
Dan patut diduga telah melanggar Perpres
Social Footer